PRINSIP OTONOMI DAN KEWENANGAN DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Desa merupakan entitas pemerintahan terdepan yang memiliki karakteristik unik: berakar pada sejarah, adat, dan identitas lokal, sekaligus menjadi ruang hidup masyarakat yang dinamis. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, paradigma pembangunan desa mengalami pergeseran fundamental. Desa tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak, kewenangan, dan tanggung jawab untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Prinsip otonomi dan kewenangan desa menjadi landasan utama dalam mewujudkan tata kelola desa yang demokratis, partisipatif, dan berkeadilan.
2. Penjelasannya
A. Prinsip Otonomi Desa
Otonomi desa adalah hak kolektif masyarakat desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan lokal berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Prinsip ini mencakup:
1) Kemandirian Politik dan Administratif
Desa memiliki keleluasaan untuk menentukan arah pembangunan, menyusun kebijakan lokal, dan membentuk kelembagaan sesuai kebutuhan masyarakat.
2) Pengakuan terhadap Hak Asal-Usul
Desa diberi ruang untuk mempertahankan dan mengembangkan sistem sosial, hukum adat, dan nilai-nilai lokal yang telah hidup secara turun-temurun.
3) Demokrasi Lokal
Otonomi desa dijalankan melalui mekanisme musyawarah, partisipasi warga, dan pengambilan keputusan kolektif yang mencerminkan kehendak masyarakat.
4) Kedaulatan atas Sumber Daya
Desa memiliki hak untuk mengelola sumber daya alam, aset desa, dan potensi lokal secara mandiri dan berkelanjutan.
B. Kewenangan Desa
Kewenangan desa adalah ruang legal yang diberikan kepada desa untuk menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan regulasi, kewenangan desa terbagi menjadi:
1) Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul
a. Meliputi pengelolaan tanah ulayat, lembaga adat, sistem nilai lokal, dan praktik sosial tradisional.
b. Contoh: penyelesaian sengketa melalui hukum adat, pengelolaan hutan adat, atau pelaksanaan ritual budaya.
2) Kewenangan Lokal Berskala Desa
a. Menyangkut urusan yang tidak ditangani oleh pemerintah kabupaten/kota, tetapi penting bagi kehidupan warga desa.
b. Contoh: pembangunan jalan desa, pengelolaan air bersih, pengaturan pasar desa, dan pengelolaan sampah lokal.
3) Kewenangan yang Didelegasikan oleh Pemerintah
Pemerintah pusat atau daerah dapat mendelegasikan tugas tertentu kepada desa, seperti penyaluran bantuan sosial, program stunting, atau pendataan keluarga.
4) Kewenangan Lain yang Ditugaskan
Desa dapat menerima tugas tambahan dari pemerintah, sepanjang disertai dengan pendanaan, sarana, dan dukungan teknis.
Kewenangan desa harus dijalankan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Pemerintah desa wajib menyusun dokumen perencanaan (RPJMDes, RKPDes), menetapkan kebijakan melalui Peraturan Desa, dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahap pengambilan keputusan.
3. Penutup
Prinsip otonomi dan kewenangan desa bukan sekadar norma hukum, tetapi cerminan dari semangat kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Ketika desa diberi ruang untuk mengatur urusannya sendiri, dan masyarakat dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, maka pembangunan desa akan lebih relevan, berkelanjutan, dan berakar pada kebutuhan nyata. Otonomi desa yang dijalankan dengan pemahaman terhadap kewenangan yang sah akan memperkuat kapasitas kelembagaan, memperluas ruang partisipasi, dan membangun desa sebagai ruang hidup yang berdaulat dan bermartabat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

