INTEGRASI PERAN KPMD DALAM SIKLUS PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
Dalam kerangka otonomi desa yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa memiliki kewenangan untuk merancang dan menjalankan pembangunan berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal. Namun, agar proses perencanaan dan penganggaran desa benar-benar partisipatif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat, dibutuhkan aktor-aktor penggerak yang mampu menjembatani antara warga dan pemerintah desa. Di sinilah peran strategis Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) menjadi sangat penting. KPMD bukan hanya pelengkap struktur kelembagaan, tetapi agen fasilitasi, edukasi, dan pengorganisasian warga dalam seluruh tahapan siklus pembangunan desa.
2. Penjelasannya
Siklus perencanaan dan penganggaran desa terdiri dari beberapa tahapan yang saling terkait: penjaringan aspirasi, perencanaan tahunan, penyusunan anggaran, pelaksanaan, dan pelaporan. Peran KPMD dapat diintegrasikan secara aktif dalam setiap tahapan berikut:
A. Penjaringan Aspirasi dan Musyawarah Dusun
1) Peran KPMD:
a. Memfasilitasi forum Musyawarah Dusun (Musdus) untuk menjaring aspirasi warga.
b. Mengorganisir kelompok rentan (perempuan, pemuda, disabilitas) agar suara mereka terwakili.
c. Menggunakan teknik partisipatif seperti pemetaan sosial, kartu usulan, dan diskusi kelompok.
2) Tujuan:
Menghasilkan daftar kebutuhan dan masalah prioritas dari masyarakat sebagai bahan RKPDes.
B. Penyusunan RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)
1) Peran KPMD:
a. Menyusun rekapitulasi hasil Musdus dan mengklasifikasikan usulan berdasarkan bidang (pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, pembinaan).
b. Menjadi bagian dari Tim Penyusun RKPDes bersama perangkat desa dan BPD.
c. Memberikan masukan berbasis data sosial dan potensi lokal.
2) Keluaran:
Dokumen RKPDes yang mencerminkan kebutuhan riil masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara partisipatif.
C. Penyusunan dan Penetapan APBDes
1) Peran KPMD:
a. Memberikan masukan terhadap prioritas anggaran berdasarkan hasil musyawarah.
b. Mendorong transparansi dalam pembahasan APBDes melalui forum Musyawarah Desa.
c. Membantu menyusun narasi kegiatan dan indikator capaian program.
2) Manfaat:
APBDes menjadi instrumen keuangan yang selaras dengan aspirasi warga dan mendukung pemberdayaan.
D. Pelaksanaan dan Monitoring Kegiatan
1) Peran KPMD:
a. Terlibat dalam pelaksanaan kegiatan sebagai penggerak masyarakat.
b. Memantau pelaksanaan program dan mengidentifikasi hambatan di lapangan.
c. Menjadi penghubung antara pelaksana kegiatan dan warga penerima manfaat.
2) Nilai Tambah:
Meningkatkan akuntabilitas sosial dan efektivitas pelaksanaan program desa.
E. Evaluasi dan Pelaporan
1) Peran KPMD:
a. Mengumpulkan umpan balik dari masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan.
b. Membantu menyusun laporan partisipatif dan dokumentasi keberhasilan/kendala program.
c. Menyampaikan hasil evaluasi kepada pemerintah desa dan BPD sebagai bahan perbaikan siklus berikutnya.
2) Dampak:
Mendorong siklus pembangunan desa yang reflektif, adaptif, dan berkelanjutan.
3. Penutup
Integrasi peran KPMD dalam siklus perencanaan dan penganggaran desa bukan hanya memperkuat partisipasi, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola desa secara keseluruhan. KPMD adalah jembatan antara warga dan pemerintah desa, penggerak perubahan sosial, dan penjaga akuntabilitas pembangunan. Oleh karena itu, penting bagi desa untuk tidak hanya mengaktifkan peran KPMD secara formal, tetapi juga membekali mereka dengan pelatihan, dukungan kelembagaan, dan ruang partisipasi yang nyata. Dengan demikian, desa dapat tumbuh sebagai ruang demokrasi lokal yang hidup, di mana pembangunan benar-benar berakar dari kehendak dan kebutuhan masyarakat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

