MEMAHAMI JABATAN POLITIK DI INDONESIA

MEMAHAMI JABATAN POLITIK DI INDONESIA

Struktur, Kategori, dan Peran di Berbagai Tingkatan Pemerintahan

Oleh: NUR ROZUQI*

Jabatan politik merupakan elemen kunci dalam sistem pemerintahan demokratis. Di Indonesia, jabatan ini tidak hanya menjadi simbol kekuasaan, tetapi juga instrumen strategis dalam merumuskan kebijakan publik dan mengarahkan pembangunan nasional maupun lokal. Artikel ini mengulas secara mendalam pengertian, klasifikasi, serta peran pejabat politik di tingkat pusat, daerah, dan desa.

A. Pengertian Jabatan Politik

Jabatan politik adalah posisi publik yang diperoleh melalui proses politik, baik melalui pemilihan langsung seperti pemilu dan pilkada, maupun melalui penunjukan oleh pejabat politik terpilih. Pejabat politik bertanggung jawab atas pengambilan keputusan strategis dan perumusan kebijakan publik atas nama negara atau daerah. Contoh jabatan politik di Indonesia meliputi:

1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Gubernur, Bupati, Wali Kota beserta wakilnya
3. Kepala Desa
4. Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
5. Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

B. Kategori Jabatan Politik

Secara umum, jabatan politik terbagi menjadi dua kategori utama:

Elected Official, yaitu: Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum langsung oleh rakyat. Contohnya: Presiden, DPR/DPRD, Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Desa, anggota BPD
Political Appointee, yaitu: Jabatan yang diisi melalui penunjukan oleh pejabat politik terpilih. Contohnya: Menteri, Kepala LPNK, Duta Besar, pejabat tinggi negara lainnya

C. Peran dan Kewenangan Pejabat Politik Berdasarkan Tingkatan Pemerintahan

1. Pemerintahan Pusat

Pejabat politik di tingkat pusat bertugas menetapkan arah kebijakan makro, menyusun regulasi nasional, dan memimpin pelaksanaan pemerintahan negara.

a. Presiden dan Wakil Presiden

1) Menyusun dan menetapkan RPJMN
2) Mengajukan dan menetapkan RUU bersama DPR; menerbitkan Perppu
3) Mengangkat dan memberhentikan menteri serta pejabat tinggi negara
4) Memimpin diplomasi, pertahanan, dan keamanan nasional
5) Mengesahkan APBN bersama DPR

b. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

1) Menetapkan dan mengubah UUD 1945
2) Mengukuhkan atau memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden melalui sidang MPR

c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

1) Membahas dan mengesahkan RUU menjadi UU
2) Menyetujui APBN dan mengawasi penggunaannya
3) Membentuk komisi, pansus, dan badan legislasi

d. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

1) Memberikan pertimbangan terhadap RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah dan sumber daya alam
2) Menyampaikan aspirasi daerah dalam forum legislatif

e. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri

1) Merumuskan kebijakan teknis nasional sesuai bidang kementerian
2) Menyusun peraturan pelaksana untuk eksekusi program pemerintah

2. Pemerintahan Daerah

Pejabat politik di daerah bertugas mengadaptasi kebijakan nasional ke konteks lokal, menetapkan regulasi daerah, dan mengelola pembangunan wilayah.

a. Gubernur dan Wakil Gubernur

1) Menyusun RPJMD provinsi
2) Menetapkan Perda bersama DPRD provinsi
3) Mengoordinasikan perangkat daerah dan layanan publik
4) Mengajukan Rancangan APBD provinsi

b. Bupati/Wali Kota dan Wakilnya

1) Menyusun RPJMD kabupaten/kota
2) Menetapkan Perda dan mengelola APBD
3) Memimpin pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan

c. DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota

1) Membahas dan mengesahkan Raperda serta APBD
2) Melaksanakan hak interpelasi dan angket
3) Membentuk komisi dan pansus untuk pengawasan eksekutif

3. Pemerintahan Desa

Di tingkat desa, jabatan politik bersumber dari mandat langsung warga melalui Pilkades dan pemilihan anggota BPD. Fokus utamanya adalah pembangunan desa dan penyaluran aspirasi masyarakat.

a. Kepala Desa

1) Menyusun dan melaksanakan RPJMDes
2) Menetapkan Perdes dan mengajukan APBDes
3) Melaksanakan program pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat
4) Bertanggung jawab atas administrasi dan keuangan desa

b. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

1) Mewakili aspirasi masyarakat
2) Menyelenggarakan musyawarah desa
3) Mengawasi kebijakan dan realisasi APBDes
4) Memberikan persetujuan terhadap rancangan Perdes
5) Menyusun laporan pengawasan untuk dibahas bersama Kepala Desa

D. Penutup: Mengapa Memahami Jabatan Politik Itu Penting?

Memahami struktur dan peran jabatan politik bukan sekadar pengetahuan teknis, tetapi bagian dari literasi kewarganegaraan. Dengan memahami siapa yang berwenang melakukan apa, masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi, memberi masukan, dan berpartisipasi dalam proses pembangunan. Di era demokrasi partisipatif, jabatan politik bukan hanya milik elite, tetapi juga cerminan mandat rakyat yang harus terus dikawal dan diperkuat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :