JIKA PENGURUS LKD TERPILIH MENJADI ANGGOTA BPD
Menjaga Netralitas, Integritas, dan Tata Kelola Desa
Oleh: NUR ROZUQI*
Dalam dinamika pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) memiliki peran strategis yang saling melengkapi. BPD berfungsi sebagai lembaga representatif warga dalam pengawasan dan penyusunan kebijakan desa, sementara LKD menjadi mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat. Namun, bagaimana jika seorang pengurus LKD terpilih menjadi anggota BPD? Artikel ini mengulas secara mendalam aspek hukum, prosedural, dan etis dari situasi tersebut, serta menawarkan rekomendasi praktis untuk menjaga netralitas dan efektivitas tata kelola desa.
A. Landasan Hukum: Regulasi yang Mengikat
Tiga regulasi utama menjadi acuan dalam mengatur transisi pengurus LKD ke jabatan anggota BPD:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 jo. Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa: Menetapkan struktur, mekanisme pemilihan, dan masa jabatan anggota BPD.
2. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016: Menjabarkan tata cara pemilihan, penetapan, dan pengucapan sumpah/janji anggota BPD.
3. Permendagri Nomor 18 Tahun 2018: Mengatur pembentukan dan tugas LKD serta menekankan pentingnya netralitas dan penghindaran konflik kepentingan bagi pengurusnya.
Ketiga regulasi ini menegaskan bahwa meskipun pengurus LKD bukan bagian dari perangkat desa formal, mereka tetap terikat pada prinsip netralitas dan tidak boleh merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
B. Kewajiban Pengunduran Diri dari Jabatan LKD
Setelah terpilih dan ditetapkan sebagai anggota BPD, pengurus LKD wajib mengajukan surat pengunduran diri kepada Kepala Desa. Langkah ini penting untuk:
1. Menghindari tumpang tindih fungsi antara pemberdayaan masyarakat (LKD) dan pengawasan kebijakan desa (BPD)
2. Mencegah dominasi satu lembaga dalam proses perumusan kebijakan
3. Menjaga netralitas dan kredibilitas BPD sebagai lembaga representatif warga
Pengunduran diri ini dapat bersifat permanen atau sementara, tergantung pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Desa (Perdes).
C. Prosedur Penetapan dan Peresmian Anggota BPD
Proses transisi dari calon terpilih menjadi anggota BPD dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Penetapan Calon Terpilih
Panitia Pemilihan BPD menetapkan calon berdasarkan suara terbanyak dalam pemilihan langsung atau hasil musyawarah perwakilan.
2. Laporan ke Pemerintah Daerah
Kepala Desa menyampaikan hasil penetapan kepada Bupati/Wali Kota paling lambat 7 hari setelah penetapan.
3. Keputusan Pengangkatan
Bupati/Wali Kota menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan anggota BPD dalam waktu maksimal 30 hari sejak laporan diterima.
4. Pengucapan Sumpah/Janji
Anggota BPD mengucapkan sumpah/janji di hadapan Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk, menandai dimulainya masa jabatan resmi.
D. Masa Jabatan dan Batas Periode
Anggota BPD menjabat selama 8 tahun sejak pengucapan sumpah/janji. Mereka dapat dipilih kembali paling banyak dua kali, baik secara berturut-turut maupun tidak. Ketentuan ini bertujuan menjaga kesinambungan kepemimpinan sekaligus mencegah monopoli jabatan.
E. Implikasi dan Rekomendasi Strategis
1. Netralitas
a. Implikasinya: Potensi konflik kepentingan jika pengurus LKD tetap aktif
b. Rekomendasinya: Wajib mengundurkan diri dari jabatan LKD setelah terpilih
2. Keterwakilan
a. Implikasinya: Risiko dominasi satu lembaga dalam kebijakan desa
b. Rekomendasinya: Atur mekanisme pengunduran diri dalam Perdes
3. Transparansi
a. Implikasinya: Ketidaktahuan prosedur dapat menimbulkan polemik
b. Rekomendasinya: Sosialisasikan prosedur kepada seluruh pengurus LKD sebelum pemilihan
Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan dan pelaksanaan tugas BPD berjalan adil, transparan, dan sesuai prinsip demokrasi lokal.
F. Penutup: Menjaga Integritas Demokrasi Desa
Transisi dari pengurus LKD ke anggota BPD adalah hal yang sah secara hukum, namun harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan etika publik. Pengunduran diri dari jabatan LKD bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen untuk menjaga netralitas, mencegah konflik kepentingan, dan memperkuat representasi warga dalam pengambilan keputusan desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

