DENGAN MENGHAPUS STEMPEL SEKRETARIAT DESA BUKTI PARA PEMANGKU DAN PENGAMPU DESA DI KABUPATEN LAMONGAN MASIH BANYAK YANG TIDAK PAHAM REGULASI DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Pasca diberlakukannya Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tata kelola pemerintahan desa di Indonesia dituntut semakin profesional dan sesuai dengan prinsip hukum. Namun, fenomena yang terjadi di Kabupaten Lamongan menunjukkan adanya persoalan serius: banyak desa di wilayah ini menghapus atau meniadakan stempel Sekretariat Desa. Padahal, stempel Sekretariat Desa merupakan instrumen administratif yang wajib digunakan untuk mengesahkan regulasi desa. Ketiadaan stempel ini menandakan lemahnya pemahaman perangkat desa terhadap legalitas regulasi, sehingga berpotensi menimbulkan cacat hukum pada seluruh produk hukum desa.
B. Dasar Hukum
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
a. Menegaskan desa sebagai entitas pemerintahan yang berwenang mengatur urusan lokal berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat.
b. Memberikan dasar hukum bagi desa untuk menyusun peraturan desa, keputusan kepala desa, dan produk hukum lainnya.
2. Permendagri tentang Tata Naskah Dinas
Mengatur prinsip umum tata naskah dinas di pemerintahan daerah, termasuk desa, yang menekankan pentingnya pengesahan dokumen dengan tanda tangan dan stempel resmi.
3. Peraturan Bupati/Walikota tentang Tata Naskah Desa
Menjabarkan teknis penggunaan kop surat dan stempel, serta menegaskan peran Sekretariat Desa sebagai pengundang dokumen resmi.
Dengan dasar hukum tersebut, stempel Sekretariat Desa menjadi syarat administratif yang wajib digunakan untuk mengesahkan regulasi desa.
C. Penjelasan Fakta Mendalam
1. Fenomena di Lamongan: Banyak desa di Kabupaten Lamongan menghapus stempel Sekretariat Desa. Hal ini menunjukkan lemahnya pemahaman perangkat desa terhadap tata naskah dinas dan legalitas regulasi.
2. Kesalahan administratif: Stempel Sekretariat Desa bukan sekadar simbol, melainkan tanda otentik yang menegaskan bahwa regulasi telah diundangkan secara sah. Tanpa stempel, regulasi desa kehilangan legitimasi formil.
3. Perbedaan dengan daerah lain: Di sejumlah kabupaten di luar Jawa, desa justru semakin melengkapi perangkat administrasi dengan stempel Sekretariat Desa. Fakta ini memperlihatkan adanya ketimpangan pemahaman hukum antarwilayah.
4. Konsekuensi formil: Regulasi desa yang tidak diundangkan dengan stempel Sekretariat Desa berisiko dianggap cacat hukum, meskipun substansinya baik.
D. Dampak
1. Administratif
a. Regulasi desa kehilangan legitimasi hukum.
b. Produk hukum desa tidak dapat dijadikan dasar tindakan administratif.
2. Hukum
a. Regulasi yang cacat dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
b. Jika regulasi cacat tetap dilaksanakan dan melibatkan anggaran, dapat menimbulkan konsekuensi pidana berupa dugaan penyalahgunaan anggaran.
3. Sosial
a. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
b. Potensi konflik antara warga dengan perangkat desa akibat regulasi yang tidak sah.
E. Solusi
1. Sosialisasi dan Edukasi: Pemerintah Kabupaten Lamongan harus melakukan sosialisasi intensif kepada perangkat desa tentang pentingnya stempel Sekretariat Desa dalam tata naskah dinas.
2. Standarisasi Nasional: Kementerian Dalam Negeri perlu menegaskan pedoman teknis penggunaan stempel Sekretariat Desa agar berlaku seragam di seluruh Indonesia.
3. Peraturan Desa: Desa perlu menetapkan peraturan desa yang mengatur penggunaan stempel Sekretariat Desa sebagai bagian dari tata naskah dinas.
4. Pengawasan dan Evaluasi: Pemerintah daerah harus melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap tata naskah desa untuk memastikan kepatuhan.
5. Digitalisasi Administrasi: Desa dapat mengembangkan sistem administrasi digital yang mencatat penggunaan stempel dan tanda tangan elektronik untuk memperkuat legalitas dokumen.
F. Penutup
Fenomena penghapusan stempel Sekretariat Desa di Kabupaten Lamongan menunjukkan lemahnya pemahaman perangkat desa terhadap legalitas regulasi. Akibatnya, seluruh regulasi yang tidak diundangkan dengan stempel Sekretariat Desa berpotensi cacat hukum, tidak sah, dan dapat digugat secara administratif maupun pidana. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan sosialisasi, standarisasi, pengawasan, dan digitalisasi tata naskah dinas agar regulasi desa di Lamongan kembali memiliki legitimasi yang kuat. Dengan langkah tersebut, pemerintahan desa dapat berjalan sesuai prinsip hukum, akuntabilitas, dan transparansi, sehingga regulasi desa benar benar menjadi instrumen pembangunan dan pelayanan masyarakat yang sah dan efektif.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

