PROSES PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI DESA ADAT ATAS PRAKARSA DESA
Mekanisme Partisipatif dan Legalitas Formal
Oleh: NUR ROZUQI*
Perubahan status desa administratif menjadi desa adat merupakan langkah penting dalam pengakuan dan penguatan masyarakat hukum adat di Indonesia. Proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan penghormatan terhadap identitas budaya, sistem sosial, dan pranata hukum lokal yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum negara terbentuk. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, serta praktik di berbagai daerah, perubahan status ini mengikuti tahapan yang sistematis dan berbasis partisipasi masyarakat.
Artikel ini menguraikan secara mendalam tahapan, syarat, dan konsekuensi kelembagaan dari perubahan status desa menjadi desa adat atas prakarsa masyarakat desa itu sendiri.
1. Prakarsa Masyarakat dan Musyawarah Desa
Transformasi status desa menjadi desa adat dimulai dari akar rumput, yaitu inisiatif masyarakat desa yang merasa memiliki identitas adat yang kuat dan masih hidup.
a. Proses ini menegaskan bahwa perubahan status bukanlah keputusan top-down, melainkan hasil konsensus komunitas yang ingin mengelola kehidupan sosialnya berdasarkan hukum adat.
b. Musyawarah Desa menjadi forum utama untuk menyepakati perubahan status. Dalam musyawarah ini, warga mendiskusikan alasan, tujuan, dan kesiapan untuk menjadi desa adat.
c. Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi resmi yang diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai dasar proses verifikasi dan penetapan.
2. Verifikasi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi terhadap eksistensi masyarakat hukum adat sebagai syarat utama perubahan status. Verifikasi ini dilakukan oleh tim khusus yang dapat melibatkan akademisi, tokoh adat, dan lembaga masyarakat. Verifikasi mencakup lima komponen utama:
a. Eksistensi Nyata, meliputi: Tradisi, pranata adat, dan norma hukum adat masih dijalankan secara aktif
b. Wilayah Adat, meliputi: Wilayah ulayat yang diakui dan dikelola secara adat
c. Pranata Pemerintahan Adat, meliputi: Struktur kepemimpinan adat seperti tetua, kepala suku, atau lembaga adat
d. Kekayaan dan Benda Adat, meliputi: Tanah, bangunan, benda pusaka, dan aset kolektif yang dikelola secara komunal
e. Norma Hukum Adat, meliputi: Aturan adat yang mengatur kehidupan sosial, penyelesaian sengketa, dan tata kelola komunitas
Verifikasi ini bertujuan memastikan bahwa desa yang mengajukan perubahan status benar-benar memiliki karakteristik masyarakat hukum adat yang sah dan hidup.
3. Penetapan Melalui Peraturan Daerah (Perda)
Setelah verifikasi selesai, pemerintah kabupaten/kota menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Desa Adat sebagai instrumen legal untuk perubahan status. Perda ini mencakup:
a. Nama dan batas wilayah desa adat
b. Struktur kelembagaan adat yang diakui secara hukum
c. Nomor kode desa sebagai identitas administratif
d. Ketentuan pembiayaan dan mekanisme pengawasan
e. Ketentuan peralihan dari desa administratif ke desa adat, termasuk masa transisi dan penyesuaian kelembagaan
Perda menjadi dasar hukum yang mengikat dan memberikan legitimasi penuh terhadap status desa adat.
4. Peralihan Status dan Kelembagaan
Setelah Perda ditetapkan, desa resmi berubah status menjadi desa adat. Proses ini diikuti oleh penyesuaian kelembagaan dan pengalihan aset.
a. Kekayaan desa administratif beralih menjadi kekayaan desa adat, dikelola sesuai prinsip kolektif dan hukum adat.
b. Pemerintah desa lama tetap menjalankan tugas maksimal selama 6 bulan sebagai masa transisi hingga kelembagaan adat terbentuk.
c. Dibentuk Penjabat Kepala Desa Adat dan lembaga adat sesuai struktur lokal, yang akan menjalankan fungsi pemerintahan berbasis adat.
Tahap ini penting untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik dan stabilitas sosial selama masa transisi.
5. Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas
Perubahan status desa tidak hanya berdampak pada struktur hukum, tetapi juga pada pemahaman dan partisipasi warga.
a. Sosialisasi dilakukan untuk menjelaskan hak-hak, kewajiban, dan perubahan tata kelola kepada seluruh warga desa.
b. Pemerintah daerah dan mitra akademik dapat memberikan pendampingan kelembagaan, pelatihan, dan penguatan kapasitas agar desa adat mampu menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelestarian budaya secara mandiri.
Sosialisasi ini menjadi jembatan antara norma adat dan sistem hukum nasional.
Catatan Penting: Batasan dan Prinsip Konstitusional
a. Perubahan status desa menjadi desa adat hanya dapat dilakukan satu kali untuk desa yang sudah ada, sehingga proses ini harus dirancang dengan cermat dan partisipatif.
b. Proses perubahan status harus sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), dan tunduk pada peraturan nasional.
Transformasi desa menjadi desa adat bukan sekadar perubahan nomenklatur, tetapi merupakan pengakuan terhadap kedaulatan sosial, budaya, dan hukum lokal.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN