PROSES PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI DESA ADAT ATAS PRAKARSA PEMERINTAH DAERAH

PROSES PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI DESA ADAT ATAS PRAKARSA PEMERINTAH DAERAH

Mekanisme Legal dan Strategi Penataan Masyarakat Hukum Adat

Oleh: NUR ROZUQI*

Pengakuan terhadap desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum yang sah merupakan bagian penting dari upaya negara dalam melindungi identitas budaya, sistem sosial, dan pranata hukum lokal yang telah hidup dan berkembang jauh sebelum terbentuknya negara modern. Salah satu jalur perubahan status desa menjadi desa adat adalah melalui prakarsa pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, dan Permendagri No. 1 Tahun 2017.

Artikel ini menguraikan secara sistematis dan mendalam tahapan perubahan status desa menjadi desa adat atas inisiatif pemerintah daerah, mulai dari kajian awal hingga penguatan kelembagaan pasca penetapan.

1. Inisiatif Pemerintah Daerah: Penataan Berbasis Aspirasi dan Kajian Sosial Budaya

Pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memprakarsai perubahan status desa menjadi desa adat sebagai bagian dari penataan wilayah dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

a. Prakarsa ini biasanya lahir dari hasil kajian sosial budaya yang menunjukkan eksistensi masyarakat adat yang masih hidup, memiliki sistem nilai, pranata sosial, dan hukum adat yang dijalankan secara aktif.
b. Aspirasi masyarakat lokal juga menjadi pertimbangan penting, terutama jika komunitas tersebut telah lama menjalankan kehidupan sosial berbasis adat namun belum memperoleh pengakuan formal.

Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam memperkuat identitas lokal dan mendorong pluralisme hukum.

2. Kajian dan Verifikasi oleh Tim Penataan Desa: Validasi Eksistensi Masyarakat Hukum Adat

Untuk memastikan bahwa perubahan status dilakukan secara akurat dan bertanggung jawab, Bupati/Wali Kota membentuk Tim Penataan Desa yang bertugas melakukan kajian dan verifikasi. Tim ini menilai lima aspek utama:

a. Keberadaan Masyarakat Hukum Adat, meliputi: Tradisi, pranata sosial, dan norma hukum adat masih dijalankan secara nyata
b. Wilayah Adat, meliputi: Wilayah ulayat yang diakui dan dikelola secara adat
c. Pranata Pemerintahan Adat, meliputi: Struktur kepemimpinan adat seperti tetua, kepala suku, atau lembaga adat
d. Norma Hukum Adat, meliputi: Aturan adat yang mengatur kehidupan sosial, penyelesaian sengketa, dan tata kelola komunitas
e. Kekayaan Adat, meliputi: Tanah, bangunan, benda pusaka, dan aset kolektif yang dikelola secara komunal

Tim ini dapat melibatkan akademisi, tokoh adat, dan lembaga masyarakat untuk memastikan kajian bersifat partisipatif dan kontekstual.

3. Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah: Legalitas Formal dan Pengakuan Institusional

Berdasarkan hasil kajian dan verifikasi, pemerintah daerah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa Adat. Raperda ini mencakup:

a. Nama dan batas wilayah desa adat
b. Struktur kelembagaan adat yang diakui secara hukum
c. Nomor kode desa sebagai identitas administratif
d. Ketentuan pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan kelembagaan adat

Raperda kemudian dibahas bersama DPRD dan disampaikan kepada Gubernur untuk evaluasi dan pengesahan. Proses ini memastikan bahwa perubahan status memiliki dasar hukum yang kuat dan terintegrasi dalam sistem pemerintahan daerah.

4. Peralihan Status dan Kelembagaan: Transisi Menuju Tata Kelola Adat

Setelah Perda ditetapkan, desa resmi berubah status menjadi desa adat. Perubahan ini diikuti oleh penyesuaian kelembagaan dan pengalihan aset.

a. Kekayaan desa administratif beralih menjadi kekayaan desa adat, dikelola sesuai prinsip kolektif dan hukum adat.
b. Pemerintah desa lama tetap menjalankan tugas maksimal selama 6 bulan sebagai masa transisi hingga kelembagaan adat terbentuk.
c. Bupati/Wali Kota mengangkat Penjabat Kepala Desa Adat dari masyarakat setempat, yang akan memimpin pemerintahan desa adat sesuai struktur lokal.

Tahap ini penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan stabilitas sosial selama masa transisi.

5. Sosialisasi dan Penguatan Kapasitas: Menyiapkan Warga dan Kelembagaan

Perubahan status desa tidak hanya berdampak pada struktur hukum, tetapi juga pada pemahaman dan partisipasi warga.

a. Pemerintah daerah melakukan sosialisasi kepada warga tentang hak-hak, kewajiban, dan perubahan tata kelola desa adat.
b. Dilakukan pendampingan kelembagaan, pelatihan, dan penguatan kapasitas agar desa adat mampu menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelestarian budaya secara mandiri.

Sosialisasi ini menjadi jembatan antara norma adat dan sistem hukum nasional, sekaligus memperkuat kesiapan kelembagaan lokal.

Catatan Penting: Batasan dan Prinsip Konstitusional

1. Penetapan desa adat oleh pemerintah daerah hanya dapat dilakukan satu kali untuk desa yang sudah ada, sehingga proses ini harus dirancang dengan cermat dan partisipatif.
2. Proses perubahan status harus sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM), dan tunduk pada peraturan nasional.

Transformasi desa menjadi desa adat atas prakarsa pemerintah daerah merupakan bentuk afirmasi terhadap keberagaman hukum dan budaya lokal.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :