KECURANGAN DALAM PERENCANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Perencanaan kegiatan dan anggaran desa merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus dilakukan melalui musyawarah desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat. Namun, dalam praktiknya, proses ini sering kali disusupi kepentingan pribadi, manipulasi data, dan penyimpangan prosedural. Akibatnya, anggaran desa tidak lagi mencerminkan kebutuhan riil warga, melainkan menjadi alat kepentingan politik atau ekonomi kelompok tertentu.
B. Uraian Mendalam
1. Bentuk-Bentuk Kecurangan dalam Perencanaan Kegiatan dan Anggaran Desa
a. Penyusunan RKPDes Tanpa Musyawarah yang Sah
1) Musyawarah desa tidak dilakukan secara terbuka atau inklusif.
2) Hanya perangkat desa atau segelintir tokoh yang dilibatkan, tanpa representasi RT/RW, perempuan, pemuda, atau kelompok rentan.
3) Berita acara musyawarah dibuat fiktif atau ditandatangani tanpa pelaksanaan nyata.
b. Manipulasi Prioritas Kegiatan
1) Kegiatan yang tidak sesuai kebutuhan warga dimasukkan ke dalam RKPDes karena kepentingan pribadi atau kelompok.
2) Proyek fisik bernilai besar yang menguntungkan pihak tertentu diprioritaskan, sementara kegiatan pemberdayaan atau sosial diabaikan.
3) Usulan warga dari musyawarah dusun tidak diakomodasi dalam dokumen akhir.
c. Penggelembungan Anggaran (Mark-up)
1) Biaya kegiatan dirancang jauh lebih tinggi dari kebutuhan riil, membuka celah korupsi.
2) Harga satuan barang/jasa tidak sesuai dengan standar lokal atau HSPK (Harga Satuan Pokok Kegiatan).
3) Volume pekerjaan dilebihkan secara tidak wajar untuk memperbesar anggaran.
d. Pencantuman Kegiatan Fiktif
1) Kegiatan yang tidak pernah direncanakan atau tidak akan dilaksanakan tetap dicantumkan dalam RKPDes dan APBDes.
2) Dana dialokasikan untuk kegiatan yang tidak memiliki output atau tidak bisa diverifikasi.
e. Intervensi Politik dan Nepotisme
1) Kegiatan dirancang untuk mendukung kepentingan politik kepala desa atau kelompok tertentu menjelang pemilihan.
2) Penyusunan anggaran diarahkan agar proyek jatuh ke tangan keluarga atau rekanan tertentu.
f. Kurangnya Transparansi Dokumen
1) Dokumen RKPDes dan APBDes tidak dipublikasikan kepada warga.
2) Warga tidak mengetahui kegiatan yang direncanakan, besaran anggaran, maupun pihak pelaksana.
3) Tidak ada papan informasi atau media publikasi yang menjelaskan isi anggaran secara terbuka.
2. Dampak Kecurangan terhadap Tata Kelola Desa
a. Kegiatan desa tidak berdampak nyata bagi masyarakat, karena tidak sesuai dengan kebutuhan riil warga.
b. Kepercayaan warga terhadap pemerintah desa menurun, memicu apatisme, ketidakpedulian, bahkan konflik sosial.
c. Dana desa berisiko disalahgunakan, berujung pada temuan audit, sanksi administratif, atau proses hukum.
d. Pemberdayaan masyarakat terhambat, karena kegiatan yang seharusnya mendukung kapasitas warga tidak dilaksanakan.
C. Penutup
Kecurangan dalam penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran desa merupakan ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan akuntabel. Musyawarah desa yang seharusnya menjadi forum partisipatif sering kali hanya dijadikan formalitas, sementara kepentingan politik dan ekonomi tertentu mendominasi dokumen RKPDes dan APBDes. Dampaknya, kegiatan desa tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, kepercayaan warga menurun, dan dana desa berisiko disalahgunakan.
Untuk mencegah hal tersebut, diperlukan komitmen kuat dari pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat dalam mengawal proses perencanaan. Transparansi dokumen, keterlibatan kelompok rentan, serta pengawasan independen menjadi kunci agar anggaran desa benar-benar mencerminkan kebutuhan warga. Dengan langkah-langkah tersebut, desa dapat membangun tata kelola yang lebih bersih, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN