SOLUSI MENGATASI KECURANGAN DALAM MENYUSUN PERENCANAAN KEGIATAN ANGGARAN DESA

SOLUSI MENGATASI KECURANGAN DALAM MENYUSUN PERENCANAAN KEGIATAN ANGGARAN DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Perencanaan kegiatan dan anggaran desa merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa menegaskan bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa yang sah. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya kecurangan berupa manipulasi anggaran, pencantuman kegiatan fiktif, hingga penggelembungan biaya. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan solusi komprehensif yang mencakup aspek regulatif, administratif, partisipatif, dan edukatif.

B. Uraian Mendalam

1. Solusi Regulatif dan Hukum

a. Penegasan Regulasi Desa

Desa wajib menetapkan Peraturan Desa yang mengatur tata cara penyusunan RKPDes dan APBDes dengan ketentuan:

1) Menjamin partisipasi warga dalam setiap tahapan perencanaan.
2) Menetapkan mekanisme musyawarah desa yang sah dan terdokumentasi.
3) Melarang pencantuman kegiatan fiktif serta penggelembungan anggaran.

b. Sanksi atas Pelanggaran

Kepala desa dan perangkat yang terbukti melakukan manipulasi anggaran dapat dikenai:

1) Sanksi administratif oleh camat atau bupati.
2) Pelaporan ke Inspektorat Daerah atau aparat penegak hukum jika terdapat unsur pidana.

2. Solusi Administratif dan Teknis

a. Musyawarah Desa yang Terbuka dan Terdokumentasi

1) Musyawarah perencanaan wajib melibatkan RT/RW, tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, dan kelompok rentan.
2) Dokumentasi musyawarah harus mencakup daftar hadir, berita acara, serta foto/video kegiatan sebagai bukti transparansi.

b. Penggunaan Format Standar dan Matriks Transparan

1) Desa perlu menggunakan format matriks kegiatan dan anggaran yang menyebutkan lokasi, volume, satuan, harga, dan sumber dana.
2) Dokumen tersebut harus dapat diakses warga melalui papan informasi desa atau media sosial resmi.

c. Digitalisasi dan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes)

1) Penggunaan aplikasi Siskeudes untuk menyusun dan memverifikasi anggaran.
2) Sistem digital ini mencegah manipulasi manual serta mempermudah audit dan pelaporan.

3. Solusi Partisipatif dan Sosial

a. Forum Aspirasi dan Penjaringan Usulan

Desa wajib membuka ruang aspirasi melalui musyawarah dusun, kotak saran, maupun forum daring seperti WhatsApp grup atau survei online.

b. Keterlibatan BPD dan LKD

1) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) harus mengawal proses perencanaan.
2) Mereka juga berkewajiban menyampaikan laporan kepada warga secara berkala.

c. Audit Sosial oleh Warga

Warga dapat melakukan audit sosial terhadap kegiatan yang direncanakan, realisasi anggaran, serta dampak kegiatan terhadap kesejahteraan masyarakat.

4. Solusi Edukatif dan Preventif

a. Pelatihan Perangkat Desa dan Fasilitator Musyawarah

Pelatihan mencakup etika perencanaan anggaran, teknik fasilitasi musyawarah partisipatif, serta pencegahan konflik dan manipulasi.

b. Penyuluhan kepada Warga

1) Warga diberi pemahaman tentang hak mereka dalam perencanaan desa.
2) Edukasi mengenai cara membaca dokumen RKPDes dan APBDes serta mekanisme pengaduan dan koreksi.

c. Evaluasi dan Refleksi Tahunan

Evaluasi tahunan dilakukan melalui forum refleksi desa, survei kepuasan warga, serta laporan evaluasi kinerja kepala desa dan perangkat.

C. Penutup

Kecurangan dalam penyusunan perencanaan kegiatan dan anggaran desa merupakan ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan akuntabel. Manipulasi anggaran, pencantuman kegiatan fiktif, serta minimnya transparansi dapat merusak kepercayaan warga dan menghambat pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, solusi regulatif, administratif, partisipatif, dan edukatif harus diterapkan secara terpadu. Dengan regulasi yang jelas, musyawarah desa yang inklusif, penggunaan sistem digital, serta pengawasan masyarakat, perencanaan anggaran desa dapat kembali menjadi instrumen pembangunan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :