YANG MEWAKILI DESA UNTUK MENANDATANGANI PERJANJIAN
Mekanisme dan Persyaratan
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Kerja sama antara pemerintah desa dan pihak ketiga merupakan salah satu strategi penting dalam mengoptimalkan potensi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui kerja sama ini, desa dapat menjalin kolaborasi dengan berbagai pihak, baik swasta, lembaga, maupun individu, untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Sesuai dengan Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa dengan Pihak Ketiga, penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Kepala Desa sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam pemerintahan desa.
B. Uraian
1. Persyaratan Sebelum Penandatanganan
Sebelum perjanjian kerja sama ditandatangani, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum:
a. Musyawarah Desa harus menyetujui rencana kerja sama sekaligus menetapkan mitra yang dipilih.
b. Rancangan perjanjian wajib dikonsultasikan kepada masyarakat serta kepada bupati/wali kota melalui camat sebagai bentuk pengawasan.
c. Harus tersedia Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang jelas, disertai analisis manfaat dan biaya untuk memastikan keberlanjutan program.
d. Perjanjian harus memuat secara rinci hak dan kewajiban kedua belah pihak, sumber pendanaan, serta mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan.
2. Proses Penandatanganan
Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan dengan mekanisme berikut:
a. Kepala Desa menandatangani perjanjian atas nama pemerintah desa.
b. Pihak ketiga menandatangani sebagai mitra kerja sama.
c. Proses penandatanganan disaksikan oleh unsur masyarakat dan dapat melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas.
Dengan demikian, penandatanganan bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi simbol komitmen bersama antara desa dan mitra untuk menjalankan kerja sama secara transparan dan bertanggung jawab.
C. Penutup
Penandatanganan kerja sama desa dengan pihak ketiga merupakan tahapan krusial yang menegaskan legalitas dan komitmen kedua belah pihak. Kepala Desa, sebagai pemegang mandat tertinggi, bertindak mewakili desa dalam proses tersebut. Namun, keberhasilan kerja sama tidak hanya ditentukan oleh tanda tangan semata, melainkan juga oleh pemenuhan persyaratan awal, keterlibatan masyarakat, serta pengawasan yang berkelanjutan. Dengan mekanisme yang jelas dan akuntabel, kerja sama desa dapat menjadi motor penggerak pembangunan lokal yang berdaya guna dan berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

