KEGIATAN YANG DAPAT DIKENAKAN PUNGUTAN DESA

KEGIATAN YANG DAPAT DIKENAKAN PUNGUTAN DESA

Jenis, Prinsip, dan Tata Kelola yang Sah

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Pungutan desa merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat Pendapatan Asli Desa (PAD) dan mendukung kemandirian fiskal desa. Dalam konteks penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan hanya dapat diberlakukan pada aktivitas atau layanan yang bersifat lokal, spesifik, serta tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Oleh karena itu, pemahaman mengenai jenis kegiatan yang dapat dikenakan pungutan serta prinsip-prinsip pengelolaannya menjadi sangat penting agar desa tetap berada dalam koridor hukum dan etika pelayanan publik.

B. Dasar Hukum

Pungutan desa hanya dapat diberlakukan apabila memenuhi prinsip legalitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. Beberapa ketentuan dasar yang harus dipenuhi antara lain:

1. Diatur melalui Peraturan Desa (Perdes) yang dibahas bersama antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama terkait pajak dan retribusi daerah.
3. Tidak tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah daerah atau pusat, sehingga tidak terjadi pungutan ganda.
4. Dikelola secara transparan dan akuntabel, serta wajib masuk ke rekening kas desa dan tercatat dalam APBDes.
5. Melibatkan partisipasi masyarakat, baik dalam perencanaan, penetapan, maupun pengawasan.

Dengan dasar hukum yang kuat, pungutan desa dapat menjadi instrumen pendapatan yang sah, adil, dan bermanfaat bagi pembangunan desa.

C. Uraian

1. Jenis Kegiatan yang Dapat Dikenakan Pungutan Desa

Berikut adalah jenis aktivitas atau layanan desa yang secara legal dan etis dapat dikenakan pungutan:

a. Administrasi Kesaksian Perubahan Hak Milik

1) Contoh pungutan: biaya saksi jual beli tanah.
2) Catatan penting: harus transparan, tidak menghambat pelayanan publik, dan umumnya dibatasi maksimal 2,5% dari nilai transaksi sesuai praktik umum di banyak desa.

b. Pemanfaatan Aset Desa

1) Contoh pungutan: sewa tanah kas desa, sewa gedung serbaguna, sewa alat pertanian milik desa.
2) Catatan penting: tarif, durasi, dan mekanisme pemanfaatan harus diatur dalam Perdes.

c. Kegiatan Ekonomi Lokal

1) Contoh pungutan: iuran pasar desa, pungutan parkir pasar, kontribusi pedagang keliling.
2) Catatan penting: tidak boleh tumpang tindih dengan retribusi kabupaten/kota.

d. Usaha Desa / BUMDes

1) Contoh pungutan: bagi hasil usaha, kontribusi dari unit usaha BUMDes.
2) Catatan penting: seluruh pendapatan harus dicatat sebagai PAD dan masuk ke kas desa.

e. Pemanfaatan Sumber Daya Alam Lokal

1) Contoh pungutan: iuran hasil panen dari tanah desa, pungutan pemanfaatan air irigasi desa.
2) Catatan penting: harus ada kesepakatan warga dan pengaturan dalam Perdes.

f. Kegiatan Sosial Budaya / Keagamaan

1) Contoh pungutan: iuran kebersihan makam desa, kontribusi kegiatan adat atau keagamaan.
2) Catatan penting: bersifat sukarela, berbasis musyawarah, dan tidak memaksa.

g. Pelayanan Jasa Desa

1) Contoh pungutan: jasa pengangkutan sampah, jasa keamanan lingkungan (ronda).
2) Catatan penting: manfaat harus jelas dan tidak boleh menjadi beban yang memaksa warga.

h. Penyelenggaraan Pelatihan / Pendidikan Lokal

1) Contoh pungutan: biaya partisipasi pelatihan yang diselenggarakan desa.
2) Catatan penting: pungutan dapat diberlakukan jika pelatihan bersifat produktif dan anggarannya transparan.

2. Prinsip-Prinsip Pungutan Desa yang Sah

Agar pungutan desa tetap berada dalam koridor hukum dan etika, beberapa prinsip berikut wajib dipenuhi:

a. Legalitas:
seluruh pungutan harus diatur dalam Perdes.

b. Transparansi:
warga mengetahui tujuan, besaran, dan penggunaan pungutan.

c. Akuntabilitas:
seluruh penerimaan masuk ke kas desa dan tercatat dalam APBDes.

d. Partisipatif:
warga dilibatkan dalam perencanaan, musyawarah, dan pengawasan.

e. Tidak tumpang tindih:
desa tidak boleh memungut hal yang sudah dipungut pemerintah daerah atau pusat.

Prinsip-prinsip ini memastikan pungutan desa tidak menjadi beban, melainkan instrumen pendapatan yang adil dan bermanfaat.

D. Penutup

Pungutan desa merupakan salah satu sumber pendapatan yang sah dan strategis bagi desa, asalkan dikelola dengan prinsip legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dengan pengaturan yang tepat melalui Perdes serta pengawasan yang baik, pungutan desa dapat mendukung pembangunan, meningkatkan kualitas layanan publik, dan memperkuat kemandirian desa. Pada akhirnya, pungutan desa bukan sekadar iuran, tetapi bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang sehat dan berorientasi pada kemajuan bersama.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top