PUNGUTAN DESA

PUNGUTAN DESA

Konsep, Dasar Hukum, dan Pengelolaannya

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Pungutan desa merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) yang berperan penting dalam mendukung kemandirian fiskal desa. Dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pungutan yang dikelola secara legal, transparan, dan akuntabel dapat memperkuat kapasitas desa dalam menyediakan layanan publik, mengembangkan usaha desa, serta mengoptimalkan pemanfaatan aset desa. Oleh karena itu, pemahaman mengenai konsep, dasar hukum, dan tata kelola pungutan desa menjadi hal yang krusial bagi pemerintah desa maupun masyarakat.

B. Dasar Hukum

Pungutan desa hanya dapat diberlakukan apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa prinsip dasar yang harus dipenuhi antara lain:

1. Diatur melalui Peraturan Desa (Perdes) yang dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perdes menjadi landasan formal yang memastikan pungutan memiliki legitimasi.
2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
3. Wajib melalui evaluasi Bupati/Walikota sebelum diberlakukan, sebagai bentuk pengawasan agar pungutan tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial.
4. Tidak boleh mengganggu kepentingan umum, termasuk tidak menimbulkan diskriminasi, tidak menghambat pelayanan publik, serta tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Ketentuan ini memastikan bahwa pungutan desa tidak menjadi beban yang tidak wajar bagi warga, melainkan instrumen pendapatan yang sah dan terukur.

C. Uraian

1. Pengertian Pungutan Desa

Pungutan desa adalah iuran atau kontribusi yang dikenakan oleh pemerintah desa kepada warga atau pihak tertentu atas layanan, pemanfaatan aset desa, atau aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayah desa. Bentuk pungutan dapat beragam, antara lain:

a. Biaya administrasi layanan surat-menyurat, seperti surat domisili, surat keterangan, dan dokumen administratif lainnya.
b. Iuran terkait hasil pertanian atau peternakan, apabila diatur dalam Perdes dan disepakati bersama.
c. Pungutan atas jasa usaha desa, misalnya sewa alat milik desa, penggunaan fasilitas umum, atau layanan lain yang dikelola desa.
d. Bagi hasil usaha BUMDes atau kerja sama antar desa, sebagai bagian dari pendapatan yang bersumber dari aktivitas ekonomi desa.

2. Pungutan dalam Struktur APBDes

Dalam APBDes, pungutan desa dikategorikan sebagai:

a. Pendapatan Asli Desa (PAD), bersama dengan hasil usaha desa, hasil pemanfaatan aset desa, dan pendapatan lain yang sah.
b. Pendapatan sah lainnya, seperti hibah tidak mengikat atau pendapatan dari kerja sama dengan pihak ketiga.

Seluruh pungutan yang diterima desa harus:

a. Disetor ke rekening kas desa, tidak boleh dikelola secara pribadi atau di luar mekanisme resmi.
b. Digunakan sesuai rencana belanja desa yang telah ditetapkan dalam APBDes.
c. Dikelola oleh pemerintah desa, baik secara langsung maupun melalui kerja sama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan.

3. Catatan Penting dalam Pelaksanaan Pungutan

Beberapa batasan penting yang harus diperhatikan:

a. Desa tidak boleh memungut pajak atau retribusi yang sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.
b. Pungutan harus adil, proporsional, transparan, serta tidak memberatkan masyarakat.
c. Mekanisme pungutan harus disosialisasikan kepada warga agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau potensi konflik.

D. Penutup

Pungutan desa merupakan instrumen legal yang dapat memperkuat pendapatan desa apabila dikelola dengan benar. Keberadaan pungutan harus selalu berlandaskan Peraturan Desa, mengikuti prinsip transparansi, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, pungutan desa tidak hanya menjadi sumber PAD, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan desa yang mandiri, akuntabel, dan berdaya.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top