LANDASAN HUKUM UTAMA PUNGUTAN DESA

LANDASAN HUKUM UTAMA PUNGUTAN DESA

Kerangka Legal dan Prinsip Pelaksanaannya

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Pungutan desa merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Desa (PAD) yang dapat memperkuat kapasitas fiskal desa dan mendukung penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan publik. Namun, agar pungutan desa sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial, dasar hukumnya harus kuat, jelas, dan sesuai dengan prinsip legalitas serta kewenangan desa. Pemahaman mengenai kerangka hukum ini menjadi penting bagi pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam memastikan bahwa setiap pungutan yang diberlakukan benar-benar berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

B. Dasar Hukum
Berikut adalah landasan hukum utama yang menjadi acuan dalam menetapkan pungutan desa untuk kepentingan APBDes:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 72 menyebutkan bahwa pendapatan desa dapat berasal dari swadaya masyarakat, termasuk pungutan. Undang-undang ini menegaskan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola keuangannya sendiri, termasuk menetapkan pungutan yang bersifat lokal.

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 8 mengakui Peraturan Desa sebagai bagian dari peraturan perundang-undangan yang sah, meskipun tidak tercantum dalam hierarki formal. Artinya, Perdes memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dibentuk sesuai prosedur.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Desa)

UU ini memperkuat kedudukan Peraturan Desa sebagai produk hukum yang sah, termasuk dalam mengatur pungutan lokal yang menjadi kewenangan desa.

4. Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

Mengatur tata cara penyusunan Peraturan Desa, mulai dari perencanaan, pembahasan, penetapan, hingga evaluasi. Termasuk Perdes yang mengatur pungutan desa.

5. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Menjelaskan sumber pendapatan desa, termasuk pungutan yang dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Regulasi ini juga mengatur mekanisme pencatatan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pungutan.

6. Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati/Walikota

Menjadi pedoman tambahan bagi desa terkait jenis pungutan yang diperbolehkan, batasan tarif, serta prosedur evaluasi Perdes oleh pemerintah daerah.

7. Peraturan Desa (Perdes)

Merupakan dasar hukum langsung yang mengikat warga desa. Perdes pungutan harus dibahas bersama BPD, disepakati melalui musyawarah, dan dievaluasi oleh Bupati/Walikota sebelum diberlakukan.

C. Uraian

1. Pentingnya Dasar Hukum dalam Pungutan Desa

Pungutan desa tidak dapat diberlakukan secara sembarangan. Tanpa dasar hukum yang jelas, pungutan berpotensi dianggap ilegal, menimbulkan konflik, atau bahkan masuk kategori pungutan liar. Oleh karena itu, setiap pungutan harus memiliki legitimasi melalui Perdes yang disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.

2. Prinsip Legalitas Pungutan Desa

Agar pungutan desa sah dan dapat dipertanggungjawabkan, beberapa prinsip legalitas berikut harus dipenuhi:

a. Diatur dalam Peraturan Desa yang sah
Pungutan hanya dapat diberlakukan jika telah ditetapkan dalam Perdes yang melalui proses pembahasan dan musyawarah.

b. Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
Desa tidak boleh memungut pajak atau retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

c. Mendapat evaluasi dari Bupati/Walikota
Evaluasi ini memastikan pungutan tidak melanggar hukum, tidak membebani masyarakat, dan tidak tumpang tindih dengan pungutan daerah.

d. Dilaksanakan oleh petugas yang berwenang
Hanya aparatur desa yang ditunjuk melalui keputusan resmi yang boleh melakukan pemungutan.

e. Tidak melanggar kepentingan umum atau hak warga
Pungutan harus adil, proporsional, transparan, dan tidak menimbulkan diskriminasi atau gangguan pelayanan publik.

Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa pungutan desa tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga etis dan dapat diterima oleh masyarakat.

D. Penutup

Dasar hukum pungutan desa merupakan fondasi penting dalam memastikan bahwa setiap pungutan yang diberlakukan benar-benar sah, transparan, dan sesuai kewenangan desa. Dengan berpegang pada undang-undang, peraturan pemerintah, hingga Perdes yang disusun secara partisipatif, desa dapat mengelola pungutan sebagai sumber PAD yang legal dan bermanfaat. Pada akhirnya, pungutan desa bukan sekadar instrumen pendapatan, tetapi bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top