SUMBANGAN DARI INDIVIDU DALAM APBDES
Jenis, Pengelolaan, dan Prinsip Tata Kelola yang Baik
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Partisipasi warga merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan desa. Salah satu bentuk partisipasi tersebut adalah sumbangan dari individu—baik berupa uang, barang, jasa, maupun hibah aset—yang diberikan secara sukarela untuk mendukung kegiatan pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sumbangan individu dikategorikan sebagai Pendapatan Lain-lain yang Sah. Agar sumbangan ini memberikan manfaat optimal dan tidak menimbulkan persoalan hukum, pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Dasar Hukum
Pengelolaan sumbangan individu dalam APBDes berlandaskan pada beberapa ketentuan penting, antara lain:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa sumbangan dari pihak ketiga—termasuk individu—merupakan bagian dari pendapatan desa yang sah.
2. Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes, yang menjabarkan mekanisme penerimaan, pencatatan, dan pemanfaatan sumbangan individu.
3. Ketentuan administrasi aset desa, yang mengatur tata cara pencatatan barang dan hibah dalam inventaris desa.
Dengan dasar hukum tersebut, desa memiliki legitimasi untuk menerima sumbangan individu sekaligus kewajiban untuk mengelolanya secara tertib dan sesuai aturan.
C. Uraian
1. Jenis Sumbangan Individu dan Pengelolaannya
Sumbangan dari warga desa dapat berbentuk beragam kontribusi, masing-masing dengan mekanisme pengelolaan yang berbeda:
a. Uang Tunai
Contohnya donasi warga untuk pembangunan mushola, perbaikan jalan, atau kegiatan sosial.
Pengelolaan:
1) Dicatat sebagai pendapatan lain-lain yang sah.
2) Wajib masuk melalui rekening kas desa.
3) Tidak boleh dikelola secara pribadi oleh perangkat desa atau panitia.
b. Barang atau Aset
Misalnya material bangunan, alat pertanian, buku, atau perlengkapan kegiatan.
Pengelolaan:
1) Harus ada berita acara serah terima.
2) Dicatat dalam inventaris desa sebagai bagian dari aset desa.
c. Tenaga atau Jasa
Contohnya tenaga kerja sukarela untuk pembangunan fisik, pelatihan gratis, atau pendampingan kegiatan.
Pengelolaan:
1) Diakui sebagai partisipasi non-finansial.
2) Dapat dicatat dalam laporan kegiatan sebagai bentuk kontribusi masyarakat.
d. Hibah Pribadi
Misalnya tanah atau bangunan yang dihibahkan kepada desa.
Pengelolaan:
1) Harus melalui proses legal formal, termasuk akta hibah dan pencatatan aset.
2) Dicatat sebagai aset desa dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).
2. Prinsip dan Ketentuan Pengelolaan
Agar sumbangan individu dikelola secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan, beberapa prinsip berikut harus dipenuhi:
a. Transparansi dan Akuntabilitas
Semua sumbangan harus dicatat dalam APBDes dan dilaporkan kepada masyarakat melalui musyawarah desa atau media informasi desa.
b. Tidak Mengikat
Sumbangan tidak boleh disertai syarat yang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan desa, atau prinsip keadilan sosial.
c. Legalitas dan Dokumentasi
Setiap sumbangan harus didukung dokumen resmi seperti:
1) Surat hibah
2) Berita acara serah terima
3) Bukti transaksi
Dokumentasi ini penting untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
d. Partisipatif
Sumbangan idealnya merupakan hasil kesepakatan warga melalui musyawarah, bukan inisiatif sepihak yang berpotensi menimbulkan kecemburuan atau konflik sosial.
D. Penutup
Sumbangan individu merupakan bentuk nyata partisipasi warga dalam pembangunan desa. Agar kontribusi tersebut memberikan manfaat maksimal dan tidak menimbulkan persoalan hukum, desa harus mengelolanya dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, legalitas, dan partisipasi masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, sumbangan individu tidak hanya memperkuat APBDes, tetapi juga memperkuat rasa memiliki, solidaritas, dan gotong royong dalam kehidupan desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN