SUMBANGAN PERUSAHAAN DI DESA DALAM APBDES

SUMBANGAN PERUSAHAAN DI DESA DALAM APBDES

Jenis, Mekanisme, dan Prinsip Kemitraan yang Berkelanjutan

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Perusahaan yang berdomisili atau beroperasi di wilayah desa memiliki potensi besar untuk berkontribusi terhadap pembangunan desa. Kontribusi tersebut dapat berupa dana, barang, jasa, maupun kerja sama usaha yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sumbangan perusahaan dikategorikan sebagai pendapatan lain-lain yang sah dan harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta partisipatif. Pengelolaan yang baik tidak hanya mencegah penyalahgunaan, tetapi juga memastikan bahwa kontribusi perusahaan benar-benar mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

B. Dasar Hukum

Pengelolaan sumbangan perusahaan dalam APBDes berlandaskan pada beberapa ketentuan umum dalam regulasi pengelolaan keuangan desa, antara lain:

1. Peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur sumber pendapatan desa, termasuk sumbangan pihak ketiga seperti perusahaan.
2. Peraturan Bupati/Walikota, yang biasanya memberikan pedoman teknis mengenai tata cara penerimaan, pencatatan, dan penggunaan sumbangan perusahaan.
3. Peraturan Desa (Perdes), yang menjadi dasar hukum langsung bagi desa dalam mengatur mekanisme penerimaan dan pemanfaatan sumbangan perusahaan.

Dengan dasar hukum tersebut, desa memiliki legitimasi untuk menerima sumbangan perusahaan sekaligus kewajiban untuk mengelolanya secara tertib dan sesuai aturan.

C. Uraian

1. Jenis Sumbangan Perusahaan dalam APBDes

Perusahaan dapat memberikan berbagai bentuk kontribusi kepada desa, antara lain:

a. Dana CSR (Corporate Social Responsibility)

CSR dapat berupa bantuan pendidikan, kesehatan, pembangunan fasilitas umum, hingga pelatihan keterampilan bagi masyarakat. Dana CSR harus bersifat tidak mengikat, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan wajib dicatat dalam APBDes.

b. Barang dan Aset

Contohnya meliputi alat pertanian, komputer, kendaraan operasional, atau bahan bangunan. Setiap barang yang diterima harus melalui serah terima resmi dan dicatat dalam Kartu Inventaris Barang Milik Desa (KIB) untuk memastikan kejelasan status dan pertanggungjawaban aset.

c. Kerja Sama Usaha

Perusahaan dapat bermitra dengan BUMDes dalam sektor agribisnis, perdagangan, pengelolaan sumber daya alam, atau layanan lainnya. Keuntungan dari kerja sama tersebut menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) dan harus dicatat dalam APBDes.

d. Royalti atau Retribusi

Jika perusahaan memanfaatkan sumber daya alam desa—seperti air, tanah, atau hasil hutan—desa berhak menerima royalti atau retribusi sesuai kesepakatan dan regulasi yang berlaku.

2. Mekanisme Pengelolaan dalam APBDes

Agar sumbangan perusahaan dikelola secara sah dan akuntabel, desa harus mengikuti mekanisme berikut:

a. Penerimaan Uang

Semua sumbangan berupa uang wajib disetor melalui rekening kas desa di bank yang ditunjuk pemerintah daerah. Tidak diperbolehkan menerima atau menyimpan dana di luar mekanisme resmi.

b. Penganggaran

1) Sumbangan perusahaan harus dicantumkan dalam RKPDes dan APBDes sebagai pendapatan lain-lain yang sah.
2) Maksimal 30% dari pendapatan lain-lain dapat digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, sedangkan sisanya diarahkan untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.

c. Pelaporan dan Pertanggungjawaban

1) Pemerintah desa wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan sumbangan kepada masyarakat dan BPD.
2) Pelaporan harus mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan disiplin anggaran.

3. Prinsip Kemitraan Perusahaan–Desa

Agar kerja sama antara perusahaan dan desa memberikan manfaat jangka panjang, beberapa prinsip berikut harus dijunjung tinggi:

a. Keadilan dan Keberlanjutan

Sumbangan perusahaan harus berpihak pada kepentingan masyarakat desa dan tidak menimbulkan ketergantungan.

b. Pemberdayaan Komunitas

Perusahaan diharapkan mendukung pelatihan, pembinaan usaha mikro, dan fasilitasi teknologi untuk meningkatkan kapasitas masyarakat.

c. Kemitraan Strategis

Kerja sama dapat diarahkan pada proyek jangka panjang seperti pengembangan wisata desa, pertanian berkelanjutan, energi terbarukan, atau pembangunan infrastruktur desa.
Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa hubungan perusahaan–desa tidak hanya bersifat transaksional, tetapi juga kolaboratif dan berorientasi pada masa depan.

D. Penutup

Sumbangan perusahaan merupakan peluang strategis bagi desa untuk memperkuat pendapatan dan mempercepat pembangunan. Namun, agar manfaatnya optimal, pengelolaan sumbangan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan mekanisme yang tertib dan prinsip kemitraan yang kuat, perusahaan dan desa dapat membangun hubungan yang saling menguntungkan serta berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top