LANDASAN HUKUM DAN SEJARAH DESA BERDAULAT

LANDASAN HUKUM DAN SEJARAH DESA BERDAULAT

Meneguhkan Kemandirian dari Akar Konstitusi dan Tradisi

Oleh: NUR ROZUQI*

Gerakan Desa Merdeka tidak lahir dalam ruang kosong. Ia berakar pada sejarah panjang pemerintahan desa di Indonesia dan diperkuat oleh landasan hukum yang menempatkan desa sebagai entitas politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang berdaulat. Desa berdaulat bukan sekadar desa yang otonom secara administratif, melainkan desa yang memiliki hak asal-usul, kapasitas kelembagaan, dan posisi tawar dalam menentukan arah pembangunan. Artikel ini menguraikan secara rinci bagaimana landasan hukum dan sejarah membentuk kerangka kedaulatan desa yang menjadi fondasi gerakan kemandirian dan partisipasi warga.

A. Landasan Hukum Desa Berdaulat: Dari Konstitusi ke Regulasi Teknis

mostbet

1. Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 18)

Pasal 18 UUD 1945 menyatakan bahwa pembagian daerah Indonesia mencakup daerah besar dan kecil yang memiliki hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Ini menjadi dasar konstitusional bagi prinsip:

a. Desentralisasi: pengalihan kewenangan dari pusat ke daerah
b. Otonomi daerah: termasuk desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki hak asal-usul

Dengan kata lain, desa bukan sekadar bagian dari struktur birokrasi, tetapi memiliki legitimasi konstitusional untuk mengatur urusannya sendiri.

2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Desa menjadi tonggak utama pengakuan desa sebagai subjek pembangunan. UU ini memberikan desa:

a. Kewenangan asal-usul: hak untuk mengatur tradisi, adat, dan pranata lokal
b. Kewenangan lokal berskala desa: pengelolaan sumber daya, tata ruang, dan pelayanan publik
c. Dana desa: sebagai modal kemandirian, bukan sekadar bantuan dari pusat

UU Desa mengubah posisi desa dari objek administratif menjadi aktor pembangunan yang berdaulat dan partisipatif.

3. Peraturan Pelaksana UU Desa

UU Desa diperkuat oleh berbagai peraturan pelaksana seperti: Permendagri dan Peraturan Pemerintah yang mengatur:

a. Struktur pemerintahan desa
b. Perencanaan dan penganggaran desa
c. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga demokrasi lokal

Regulasi ini memastikan bahwa prinsip-prinsip kedaulatan desa dapat dijalankan secara teknis dan operasional.

B. Sejarah Pemerintahan Desa di Indonesia: Dari Komunitas Otonom ke Subjek Pembangunan

1. Era Pra-Kolonial

a. Desa merupakan komunitas otonom yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya secara mandiri
b. Sistem pemerintahan berbasis adat dan musyawarah menjadi fondasi tata kelola lokal

Desa pada masa ini berfungsi sebagai ruang hidup yang berdaulat dan berbasis nilai-nilai komunitas.

2. Era Kolonial

a. Pemerintahan desa mulai dikontrol oleh negara kolonial melalui sistem kepala desa dan pengawasan distrik
b. Desa dijadikan alat kontrol dan eksploitasi sumber daya, bukan lagi ruang otonom

Kedaulatan desa mulai terkikis oleh intervensi eksternal yang bersifat eksploitatif.

3. Era Orde Baru (UU No. 5 Tahun 1979)

a. Desa diseragamkan secara administratif, kehilangan banyak unsur lokal dan otonomi
b. Pemerintahan desa menjadi objek kebijakan pusat, bukan subjek pembangunan

Desa kehilangan identitas dan kemandiriannya, digantikan oleh struktur birokratis yang seragam.

4. Era Reformasi dan UU Desa 2014

a. Aspirasi masyarakat desa mendorong lahirnya UU Desa yang mengembalikan hak asal-usul dan kewenangan lokal
b. Desa kembali diakui sebagai entitas politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang berdaulat

Era ini menandai kebangkitan desa sebagai ruang demokrasi dan pembangunan yang berakar.

C. Implikasi Landasan Hukum dan Sejarah: Perubahan Paradigma Pembangunan Desa

1. Status Desa
Sebelum UU Desa 2014 = Objek administratif
Setelah UU Desa 2014 = Subjek pembangunan

2. Kewenangan
Sebelum UU Desa 2014 = Terbatas dan seragam
Setelah UU Desa 2014 = Asal-usul dan lokal berskala desa

3. Dana dan Anggaran
Sebelum UU Desa 2014 = Bergantung pada pusat
Setelah UU Desa 2014 = Dana desa sebagai hak dan modal

4. Identitas Budaya
Sebelum UU Desa 2014 = Terkikis oleh birokrasi
Setelah UU Desa 2014 = Diakui dan dilindungi secara hukum

Perubahan ini bukan hanya legal-formal, tetapi juga transformatif secara sosial dan politik. Desa kini memiliki ruang untuk menentukan masa depannya sendiri, berdasarkan kekuatan lokal dan aspirasi warga.

Landasan hukum dan sejarah desa berdaulat menjadi fondasi kokoh bagi Gerakan Desa Merdeka. Ia menegaskan bahwa desa bukanlah entitas yang harus diarahkan dari luar, melainkan ruang hidup yang mampu merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan secara mandiri.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :