MoU ANTARA KADES DAN APH

MoU ANTARA KADES DAN APH

Oleh: NUR ROZUQI*

Praktik penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala desa (kades) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang disertai permintaan dana atau motif perlindungan hukum dapat dikategorikan sebagai bentuk kejahatan terhadap uang rakyat:

A. Apa Itu MoU antara Kades dan APH?

MoU adalah dokumen kerja sama yang seharusnya bersifat formal, transparan, dan legal. Dalam konteks desa, MoU antara kades dan APH bisa mencakup pendampingan hukum, pengawasan dana desa, atau edukasi hukum. Namun, dalam praktiknya, MoU ini sering disalahgunakan untuk:

1. Menutupi penyalahgunaan anggaran desa
2. Menekan kades agar menyetor dana ke APH atau pihak yang mengatasnamakan APH
3. Menjadikan APH sebagai “tameng” agar kades tidak diperiksa atau diusut

B. Mengapa Ini Disebut Kejahatan terhadap Uang Rakyat?

1. Dana Desa adalah Uang Negara

a. Bersumber dari APBN/APBD
b. Harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa
c. Tidak boleh digunakan untuk “setoran” ke APH atau forum-forum yang tidak memiliki dasar hukum

2. MoU yang Menyalahi Fungsi APH

a. APH seharusnya bersifat netral dan bertugas menegakkan hukum
b. Jika APH terlibat dalam MoU yang berujung pada penerimaan dana, maka terjadi konflik kepentingan dan potensi gratifikasi

3. Pelanggaran terhadap UU Tipikor

Tindakan meminta atau menyetor dana ke APH tanpa dasar hukum dapat dikenakan:

a. Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
b. Pasal 12 huruf e tentang pemerasan oleh penyelenggara negara

4. Merusak Integritas Pemerintahan Desa

a. Kades menjadi tidak independen dalam pengelolaan anggaran
b. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap transparansi dan akuntabilitas desa

C. Langkah Pencegahan dan Penindakan

1. Penolakan kolektif terhadap MoU yang tidak transparan
2. Audit dan pengawasan oleh Inspektorat dan BPK terhadap penggunaan dana desa
3. Edukasi hukum bagi kades dan perangkat desa agar memahami batas-batas kerja sama yang sah
4. Pelaporan ke APH yang berwenang jika ada indikasi pemerasan atau gratifikasi

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top