SIKAP RAKYAT TERHADAP PEMERASAN TERHADAP KEPALA DESA OLEH OKNUM LSM
Oleh: NUR ROZUQI*
Sikap rakyat terhadap pemerasan terhadap kepala desa (kades) oleh oknum LSM dengan modus ancaman pelaporan korupsi biasanya mencerminkan keprihatinan, kemarahan, dan tuntutan terhadap keadilan, transparansi, dan perlindungan uang rakyat. Berikut penjelasan lengkap dan terstruktur:
A. Sikap Rakyat ?
Kritis, Mendukung Kades yang Jujur, dan Menuntut Penindakan
1. Menolak Pemerasan Berkedok Pengawasan
a. Rakyat secara umum menolak praktik oknum LSM yang menyalahgunakan fungsi kontrol sosial untuk menekan kades.
b. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan pelecehan terhadap pemerintahan desa.
2. Mendukung Kades yang Transparan dan Berani Melapor
a. Jika kades tidak melakukan korupsi dan berani melaporkan pemerasan, masyarakat akan mendukung penuh.
b. Dukungan ini mencerminkan keinginan rakyat untuk menjaga integritas desa dan melindungi uang publik.
3. Menuntut Penindakan Hukum terhadap Oknum LSM
a. Masyarakat mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas oknum LSM yang melakukan pemerasan.
b. Mereka menuntut agar fungsi LSM dikembalikan pada peran advokasi dan pemberdayaan, bukan sebagai alat tekanan.
4. Menuntut Transparansi APBDes
a. Rakyat juga menuntut agar kades membuka informasi penggunaan dana desa secara berkala.
b. Transparansi ini akan memperkuat kepercayaan publik dan mencegah celah pemerasan.
B. Prinsip Hukum dan Etika yang Dipegang Rakyat
1. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan: LSM wajib terdaftar dan tidak boleh menyalahgunakan status hukum untuk kepentingan pribadi.
2. Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman dapat dikenakan pidana.
3. UU Tipikor: Dana desa adalah uang negara, dan penyalahgunaannya oleh pihak luar termasuk kejahatan.
C. Sikap Ideal yang Dapat Diambil oleh Rakyat
1. Mendukung pelaporan ke polisi atau kejaksaan jika ada pemerasan
2. Menolak kerja sama dengan LSM yang tidak jelas legalitasnya
3. Mendorong musyawarah desa untuk membahas ancaman eksternal
4. Mengawasi penggunaan dana desa secara aktif
5. Membentuk forum warga untuk perlindungan tata kelola desa
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

