SIKAP RAKYAT TERHADAP PRAKTIK MoU ANTARA KEPALA DESA DAN APH
Oleh: NUR ROZUQI*
Sikap rakyat terhadap praktik penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala desa (kades) dan Aparat Penegak Hukum (APH) sangat bergantung pada transparansi, tujuan, dan dampak nyata dari kerja sama tersebut. Namun, jika MoU tersebut disertai motif perlindungan hukum, permintaan dana, atau potensi konflik kepentingan, maka sikap rakyat cenderung kritis, waspada, dan menolak. Berikut penjelasan lengkap:
A. Sikap Rakyat: Kritis terhadap Motif, Menuntut Transparansi
1. Menolak Jika MoU Tidak Didasarkan pada Kepentingan Publik
a. Rakyat akan menolak jika MoU antara kades dan APH digunakan sebagai “tameng hukum” untuk menghindari pemeriksaan atau pengawasan atas penggunaan dana desa.
b. Mereka menilai kerja sama semacam itu berpotensi merusak integritas hukum dan tata kelola desa.
2. Menuntut Transparansi dan Musyawarah Desa
a. Masyarakat menuntut agar setiap MoU yang melibatkan APH dibahas dalam musyawarah desa (musdes) dan dipublikasikan secara terbuka.
b. Mereka ingin tahu: apa isi MoU, siapa yang menandatangani, dan apakah ada aliran dana yang tidak sah.
3. Mendukung Kades yang Menolak Tekanan atau Setoran
a. Jika MoU disertai permintaan dana atau “kontribusi” ke APH, rakyat cenderung mendukung kades yang menolak kerja sama tersebut.
b. Mereka melihat penolakan sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan rakyat dan tata kelola yang bersih.
4. Melaporkan Jika Ada Unsur Pemerasan atau Gratifikasi
a. Jika MoU digunakan sebagai alat untuk meminta uang atau menjanjikan perlindungan hukum, masyarakat dapat melaporkan ke Inspektorat, Kejaksaan, atau Polres.
b. Mereka juga dapat meminta audit atas penggunaan dana desa.
B. Sikap Ideal yang Dapat Diambil oleh Rakyat
1. Meminta klarifikasi dan publikasi isi MoU
2. Menolak kerja sama yang tidak melalui musyawarah desa
3. Mendorong audit dan pengawasan oleh lembaga independen
4. Melaporkan ke APH yang berwenang jika ada indikasi penyalahgunaan
5. Mendukung pendidikan hukum dan literasi tata kelola desa
C. Prinsip yang Harus Dijaga
1. APH harus netral dan tidak menerima dana dari desa
2. Kades harus menjaga integritas dan tidak menjadikan APH sebagai pelindung pribadi
3. Rakyat berhak tahu dan berhak menolak kerja sama yang tidak berpihak pada kepentingan publik
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN