SIKAP RAKYAT ATAS PEMERASAN TERHADAP KEPALA DESA OLEH OKNUM APH
Oleh: NUR ROZUQI*
Sikap rakyat atas pemerasan terhadap kepala desa (kades) oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dengan modus adanya pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan korupsi di desa umumnya mencerminkan keprihatinan, kemarahan, dan tuntutan terhadap keadilan, transparansi, serta perlindungan uang rakyat. Berikut penjelasan lengkap dan terstruktur:
A. Sikap Rakyat: Kritis, Mendukung Kades yang Jujur, dan Menuntut Penindakan
1. Menolak Pemerasan Berkedok Penegakan Hukum
a. Rakyat menolak keras praktik oknum APH yang menyalahgunakan laporan Dumas sebagai alat tekanan untuk meminta uang.
b. Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan penghinaan terhadap tata kelola desa.
2. Mendukung Kades yang Transparan dan Berani Melapor
a. Jika kades tidak melakukan korupsi dan berani melawan tekanan, masyarakat akan mendukung penuh.
b. Dukungan ini mencerminkan keinginan rakyat untuk menjaga integritas desa dan melindungi uang publik dari penyalahgunaan.
3. Menuntut Penindakan Hukum terhadap Oknum APH
a. Masyarakat mendorong agar kejaksaan, kepolisian, atau KPK menindak tegas oknum APH yang melakukan pemerasan.
b. Mereka menuntut agar lembaga penegak hukum menjaga netralitas dan tidak menjadi alat intimidasi.
4. Menuntut Transparansi Dana Desa dan Prosedur Hukum
a. Rakyat menuntut agar setiap laporan Dumas diproses secara profesional dan transparan.
b. Mereka ingin agar kades tidak dijadikan sasaran tekanan tanpa bukti yang jelas.
B. Prinsip Hukum dan Etika yang Dipegang Rakyat
1. UU Tipikor = Dana desa adalah uang negara, dan penyalahgunaannya oleh pihak luar termasuk kejahatan
2. Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 = Pemerasan oleh penyelenggara negara
3. Pasal 368 KUHP = Pemerasan dengan ancaman
4. Kode Etik APH = Melarang penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi
C. Sikap Ideal yang Dapat Diambil oleh Rakyat
1. Mendukung pelaporan ke lembaga pengawas jika ada pemerasan
2. Menolak pungutan liar berkedok “pengamanan hukum”
3. Mendorong musyawarah desa untuk membahas ancaman eksternal
4. Mengawasi penggunaan dana desa secara aktif
5. Membentuk forum warga untuk perlindungan tata kelola desa
D. Contoh Tindakan Nyata
1. Di beberapa daerah, masyarakat mendukung kades yang menolak MoU atau “iuran” ke APH yang tidak jelas dasar hukumnya.
2. Mereka ikut menandatangani berita acara penolakan dan menyampaikan ke bupati, kejaksaan, dan kepolisian.
3. Warga juga aktif mengawal proses hukum agar tidak dijadikan alat pemerasan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

