SIKAP RAKYAT TERHADAP PRAKTIK PENANDATANGANAN MOU ANTARA KEPALA DESA DAN WARTAWAN
Oleh: NUR ROZUQI*
Sikap rakyat terhadap praktik penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala desa (kades) dan wartawan sangat bergantung pada tujuan, transparansi, dan dampaknya terhadap tata kelola desa. Berdasarkan kasus-kasus aktual dan prinsip tata kelola yang baik, berikut penjelasan lengkap mengenai sikap rakyat:
A. Sikap Rakyat ?
Kritis, Waspada, dan Menuntut Transparansi
1. Menolak Jika MoU Tidak Melalui Musyawarah Desa
a. Rakyat cenderung menolak MoU yang tidak dibahas dalam forum resmi seperti musyawarah desa (musdes).
b. Mereka menuntut agar kerja sama dengan media dilakukan secara terbuka dan disertai penjelasan manfaatnya bagi masyarakat.
2. Waspada terhadap Potensi Gratifikasi atau Pemerasan
a. Jika MoU disertai permintaan dana atau janji perlindungan pemberitaan, masyarakat akan menilai kerja sama tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran.
b. Mereka khawatir dana desa digunakan untuk membayar wartawan agar tidak memberitakan hal negatif.
3. Menuntut Keterbukaan Informasi, Bukan Transaksi
a. Rakyat mendukung keterbukaan informasi melalui media, tetapi menolak jika media dijadikan alat transaksi atau tekanan.
b. Mereka ingin agar wartawan berperan sebagai kontrol sosial, bukan sebagai pihak yang “dibeli” untuk membungkam kritik.
4. Mendukung Kades yang Menolak Tekanan Media
a. Dalam kasus seperti di Lamongan dan Lebong, masyarakat mendukung kades yang menolak tekanan dari oknum wartawan yang arogan atau meminta uang.
b. Mereka menilai sikap tegas kades sebagai bentuk perlindungan terhadap uang rakyat dan integritas desa.
B. Prinsip Hukum dan Etika yang Dipegang Rakyat
1. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Wartawan tidak boleh menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi.
2. UU Desa dan UU Tipikor: Dana desa tidak boleh digunakan untuk membayar pihak luar tanpa dasar hukum dan manfaat publik yang jelas.
3. Etika Pemerintahan Desa: Setiap kerja sama harus berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan untuk melindungi pejabat dari kritik.
C. Sikap Ideal yang Dapat Diambil oleh Rakyat
1. Meminta agar MoU dengan wartawan dibahas dan disetujui dalam musyawarah desa
2. Menuntut publikasi isi MoU di papan informasi desa
3. Menolak kerja sama yang disertai permintaan dana atau janji perlindungan
4. Melaporkan ke APH jika ada indikasi pemerasan atau gratifikasi
5. Mendukung pendidikan literasi media dan hukum bagi perangkat desa
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN