MODUS PEMERASAN OKNUM WARTAWAN KEPADA KADES
Oleh: NUR ROZUQI*
Mengenai praktik pemerasan terhadap kepala desa (kades) oleh oknum wartawan dengan modus ancaman pemberitaan korupsi:
A. Modus Pemerasan oleh Oknum Wartawan
Oknum wartawan atau mereka yang mengaku sebagai wartawan sering menggunakan modus berikut:
1. Mengaku memiliki data dugaan korupsi di desa, terutama terkait Dana Desa atau APBDes.
2. Mengancam akan mempublikasikan berita negatif di media cetak, online, atau media sosial.
3. Meminta sejumlah uang agar berita tersebut tidak dipublikasikan.
4. Menggunakan identitas pers palsu atau media bodong untuk menakut-nakuti kades.
B. Aspek Hukum Pemerasan
Tindakan ini dapat dijerat dengan:
1. Pasal 368 KUHP: Pemerasan dengan ancaman kekerasan atau pencemaran nama baik
2. Pasal 369 KUHP: Ancaman akan menyebarkan informasi yang merugikan jika tidak diberi sesuatu
3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Melarang penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi
4. UU Tipikor: Jika uang yang diminta berasal dari Dana Desa, bisa masuk kategori penyalahgunaan uang negara
C. Mengapa Ini Merugikan Uang Rakyat?
1. Dana desa adalah uang negara yang harus digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Jika digunakan untuk membayar oknum wartawan, maka terjadi penyalahgunaan anggaran.
3. Praktik ini merusak tata kelola desa dan menghambat transparansi.
D. Langkah Pencegahan dan Penindakan
1. Verifikasi identitas wartawan dan legalitas medianya sebelum menerima kunjungan atau permintaan klarifikasi.
2. Laporkan ke APH jika ada ancaman atau permintaan uang.
3. Libatkan Inspektorat dan pendamping desa untuk penguatan tata kelola.
4. Edukasi hukum dan literasi media bagi perangkat desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN