BUMDES DAN TANTANGAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA

BUMDES DAN TANTANGAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

Sejak lama desa telah menjadi pusat kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Indonesia. Berbagai kebijakan pemerintah hadir untuk memperkuat peran desa, termasuk melalui pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Harapannya, BUMDes menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, fakta menunjukkan bahwa angka kemiskinan di desa masih tinggi dan urbanisasi terus meningkat. Hal ini menimbulkan pertanyaan kritis: apakah BUMDes sudah berjalan sesuai tujuan awalnya?

2. Dasar Hukum

a. UU No. 5/1979 tentang Pemerintahan Desa: Pasal 21 memperkenalkan kemungkinan usaha desa.
b. UU No. 22/1999 dan UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah: membuka ruang bagi desa untuk mendirikan BUM Desa.
c. PP No. 72/2005 tentang Desa: memperkuat kedudukan desa dalam mengelola usaha.
d. Permendagri No. 39/2010 tentang BUM Desa: menjadi payung hukum khusus yang mengatur operasional BUM Desa.

Dari sisi regulasi, terlihat adanya kesinambungan kebijakan yang konsisten mendukung desa sebagai entitas ekonomi. Namun, regulasi yang baik tidak otomatis menjamin implementasi yang efektif.

3. Kondisi Faktual

a. Kemiskinan desa meningkat: dari 13,76% (Sept 2014) menjadi 14,21% (Maret 2015).
b. Urbanisasi tinggi: 51,4% populasi Indonesia tinggal di perkotaan pada 2014, tertinggi kedua di Asia Tenggara setelah Malaysia.
c. Migrasi ke Jakarta: diperkirakan 70 ribu pendatang pasca lebaran 2016.

Fakta ini menunjukkan bahwa potensi ekonomi desa belum optimal. Alih-alih menjadi pusat pertumbuhan, desa masih menjadi daerah yang ditinggalkan.

4. Yang Seharusnya

a. BUMDes tidak hanya berdiri secara administratif, tetapi harus berfungsi sebagai katalis ekonomi lokal.
b. Desa seharusnya mampu mengelola sumber daya alam dan manusia secara berkelanjutan.
c. Pemerintah seharusnya tidak hanya memberi regulasi, tetapi juga pendampingan, pelatihan, dan akses pasar.

5. Dampaknya

Jika BUMDes tidak berjalan efektif:
a. Kemiskinan desa tetap tinggi → masyarakat kehilangan kepercayaan pada kebijakan.
b. Urbanisasi meningkat → desa kehilangan tenaga produktif, kota mengalami beban sosial-ekonomi.
c. Ketimpangan desa-kota melebar → bertentangan dengan cita-cita pembangunan nasional yang inklusif.

6. Rekomendasi Solusif

a. Penguatan kapasitas SDM desa: pelatihan manajemen usaha, akuntabilitas, dan inovasi produk.
b. Integrasi dengan pasar regional/nasional: BUMDes harus punya akses distribusi, bukan hanya produksi.
c. Pendampingan berkelanjutan: bukan sekadar proyek, tetapi sistem mentoring yang konsisten.
d. Transparansi dan akuntabilitas: laporan keuangan BUMDes harus terbuka agar masyarakat percaya.
e. Kolaborasi multipihak: pemerintah, swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil harus terlibat.

7. Penutup

BUMDes adalah gagasan strategis untuk menggerakkan ekonomi desa. Namun, regulasi tanpa implementasi yang kuat hanya akan menjadi dokumen formal. Fakta meningkatnya kemiskinan dan urbanisasi menunjukkan adanya gap antara harapan dan kenyataan. Oleh karena itu, BUMDes harus direvitalisasi dengan pendekatan partisipatif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top