SIKAP RAKYAT YANG IDEAL BILA PENGELOLAAN CSR DARI PERUSAHAAN DI DESA TIDAK MELIBATKAN PEMERINTAH DESA DAN KELOMPOK MASYARAKAT DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi sosial, ekonomi, dan lingkungan kepada masyarakat sekitar. Idealnya, pengelolaan CSR di desa harus melibatkan Pemerintah Desa sebagai pemegang otoritas lokal dan kelompok masyarakat desa sebagai penerima manfaat utama. Namun, dalam praktiknya sering terjadi bahwa perusahaan mengelola CSR secara sepihak tanpa melibatkan desa. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai bagaimana sikap rakyat yang ideal agar hak-hak mereka tetap terjamin dan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan.
B. Dasar Hukum
Beberapa regulasi yang menjadi landasan sikap rakyat dalam mengawasi pengelolaan CSR antara lain:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menegaskan bahwa pembangunan desa harus berbasis partisipasi masyarakat dan kewenangan pemerintah desa.
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
Pasal 74 mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas:
Mengatur pelaksanaan CSR, meskipun belum secara rinci mengatur mekanisme pelibatan desa.
4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal:
Menyebutkan kewajiban penanam modal untuk melaksanakan tanggung jawab sosial.
5. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
C. Pikiran dan Sikap Kritis
Sikap rakyat yang ideal dalam menghadapi fenomena pengelolaan CSR yang tidak melibatkan desa dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Sikap Partisipatif dan Aktif
a. Rakyat harus aktif terlibat dalam forum musyawarah desa dan menyuarakan aspirasi.
b. Menuntut agar setiap program CSR diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
2. Sikap Kritis terhadap Perusahaan
a. Rakyat perlu mengawasi perusahaan agar tidak mengelola CSR secara sepihak.
b. Menolak program CSR yang hanya berorientasi pada citra perusahaan tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
3. Sikap Advokatif melalui Pemerintah Desa dan BPD
a. Rakyat harus mendorong pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memperjuangkan hak desa dalam pengelolaan CSR.
b. Membentuk forum masyarakat desa untuk mengawal implementasi CSR.
4. Sikap Kolektif dan Solidaritas
a. Rakyat harus bersatu memperjuangkan kepentingan bersama, bukan terpecah oleh kepentingan individu.
b. Solidaritas memperkuat posisi tawar desa terhadap perusahaan.
5. Sikap Edukatif dan Berbasis Pengetahuan
a. Rakyat perlu memahami regulasi tentang CSR dan desa agar tidak mudah dimanipulasi.
b. Pendidikan hukum dan politik di tingkat desa penting untuk membangun kesadaran kritis.
6. Sikap Etis dan Berorientasi pada Pembangunan
a. Rakyat harus menolak praktik kompromi yang merugikan kepentingan desa.
b. Sikap ideal adalah memperjuangkan pembangunan desa yang berkelanjutan, bukan keuntungan sesaat.
D. Kesimpulan
Sikap rakyat yang ideal dalam menghadapi pengelolaan CSR yang tidak melibatkan desa adalah sikap partisipatif, kritis, advokatif, kolektif, edukatif, dan etis. Dengan sikap tersebut, rakyat dapat memperkuat kontrol sosial, memastikan CSR benar-benar sesuai kebutuhan lokal, serta mencegah penyalahgunaan oleh perusahaan maupun aparatur desa. Sikap kritis rakyat menjadi kunci untuk mengubah CSR dari sekadar formalitas menjadi instrumen pembangunan desa yang berkelanjutan.
E. Penutup
Fenomena pengelolaan CSR yang tidak melibatkan desa menunjukkan lemahnya tata kelola dan partisipasi. Sikap rakyat yang ideal adalah membangun kesadaran kolektif, memperkuat kontrol sosial, dan memperjuangkan hak-hak desa secara partisipatif. Dengan sikap kritis dan etis, rakyat dapat memastikan bahwa CSR benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

