BUMDES SEBAGAI BASIS GERAKAN EKONOMI DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
1. Pendahuluan
BUMDes dihadirkan sebagai motor penggerak ekonomi desa dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kehadirannya tidak boleh dipandang sekadar memenuhi target pembangunan, melainkan harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pengelolaan usaha. UU Desa memberikan legitimasi kuat bagi desa untuk mengembangkan potensi lokal melalui BUM Desa. Namun, efektivitasnya bergantung pada sejauh mana pemerintah melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap kebijakan dan praktik pengembangan ekonomi desa.
2. Dasar Hukum
a. UU No. 6/2014 tentang Desa: menegaskan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang bersifat hibrid, sekaligus memperkuat legitimasi BUM Desa.
b. PP No. 34/2014 dan Permendesa No. 4/2015: mengatur struktur pengelolaan BUM Desa, meski masih menyisakan potensi legal hazard.
c. Konsep BUM Desa: sebagai institusi sosial sekaligus komersial, yang harus menyeimbangkan orientasi profit dan benefit.
Regulasi memberi landasan, tetapi belum sepenuhnya jelas dalam mengatur badan hukum, struktur pengelola, dan mekanisme pengawasan.
3. Kondisi Faktual
a. Banyak BUMDes berdiri untuk memenuhi target pembangunan, bukan karena kebutuhan riil masyarakat.
b. Status badan hukum BUMDes belum seragam, sehingga manajemen dan pertanggungjawaban masih lemah.
c. Struktur pengelolaan sering kali tidak profesional, dengan peran penasihat, pengawas, dan pelaksana operasional yang belum jelas.
d. Pendampingan supra desa masih berbasis intervensi program, bukan fasilitasi berkelanjutan.
e. BUMDes yang lahir dari inisiatif masyarakat sering kali lebih kokoh, tetapi kurang mendapat rekognisi dibanding BUMDes hasil dorongan pemerintah.
4. Yang Seharusnya
a. BUMDes harus memiliki kepastian aturan sebagai badan usaha, agar jelas orientasi profit dan benefit.
b. Status badan hukum harus diperkuat untuk mendukung profesionalisme dan kemandirian.
c. Struktur pengelola harus diperjelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih peran.
d. Supra desa seharusnya berperan sebagai fasilitator, bukan sekadar pemberi program.
e. Pemerintah harus memberi rekognisi pada BUMDes yang tumbuh dari inisiatif masyarakat, bukan hanya mengejar kuantitas pendirian.
5. Dampaknya
Jika kondisi faktual tidak diperbaiki:
a. BUMDes berisiko menjadi alat politik → orientasi usaha tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
b. Moral hazard → akibat asymmetric information antara pengelola dan masyarakat.
c. Kemandirian desa terhambat → karena terlalu bergantung pada intervensi supra desa.
d. Kualitas usaha menurun → karena fokus pada kuantitas pendirian, bukan keberlanjutan.
e. Kepercayaan masyarakat melemah → jika BUMDes tidak memberi manfaat nyata.
6. Rekomendasi Solusif
a. Kepastian aturan dan badan hukum: memperjelas status BUMDes sebagai badan usaha yang sah.
b. Profesionalisasi manajemen: mempertegas peran penasihat, pengawas, dan pelaksana operasional.
c. Pendekatan fasilitasi supra desa: pendampingan intensif melalui tenaga pendamping desa, bukan sekadar intervensi program.
d. Rekognisi usaha lokal: memberi dukungan pada BUMDes yang lahir dari inisiatif masyarakat.
e. Transparansi dan akuntabilitas: laporan keuangan dan kegiatan harus terbuka bagi masyarakat.
f. Sinkronisasi regulasi: harmonisasi aturan agar tidak menimbulkan legal hazard dalam pengelolaan usaha.
7. Penutup
BUMDes memiliki nilai strategis sebagai institusi sosial sekaligus komersial. Namun, keberhasilan BUMDes tidak ditentukan oleh jumlah unit yang berdiri, melainkan oleh kualitas pengelolaan, kepastian hukum, dan partisipasi masyarakat. Pemerintah harus beralih dari pendekatan intervensi menuju fasilitasi, serta memberi rekognisi pada usaha desa yang tumbuh dari inisiatif lokal. Dengan demikian, BUMDes dapat benar-benar menjadi basis gerakan ekonomi desa yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

