BUMDES SEBAGAI PILAR SOSIAL DAN KOMERSIAL EKONOMI DESA

BUMDES SEBAGAI PILAR SOSIAL DAN KOMERSIAL EKONOMI DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hadir sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan perekonomian desa, memperkuat pendapatan asli desa, serta mengelola potensi lokal sesuai kebutuhan masyarakat. Kehadirannya diharapkan menjadi tulang punggung pemerataan ekonomi desa. Namun, dalam praktiknya, BUMDes menghadapi dilema antara fungsi sosial dan komersial, serta tantangan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas.

mostbet

2. Dasar Hukum

a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: menegaskan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengelola potensi lokal.
b. PP No. 43/2014 dan Permendesa No. 4/2015: mengatur struktur kelembagaan BUM Desa.
c. Permendagri No. 39/2010: memberi payung hukum awal bagi pendirian BUM Desa.

Regulasi menempatkan BUMDes sebagai lembaga sosial sekaligus komersial, yang harus menyeimbangkan kepentingan masyarakat dengan orientasi usaha.

3. Kondisi Faktual

a. Fungsi ganda: BUMDes berperan sebagai lembaga sosial (pelayanan masyarakat) dan lembaga komersial (usaha desa).
b. Keterbatasan SDM: banyak desa kekurangan tenaga profesional, sehingga pengelolaan sering bergantung pada figur lokal yang berjiwa entrepreneur.
c. Orientasi usaha: sebagian BUMDes lebih menekankan pelayanan sosial, sementara lainnya fokus pada profit.
d. Manajemen: belum semua BUMDes dikelola secara profesional, akuntabel, dan transparan.

4. Yang Seharusnya

a. BUMDes harus menyeimbangkan fungsi sosial dan komersial, sehingga manfaatnya inklusif bagi masyarakat.
b. Pengelolaan harus berbasis profesionalisme, meskipun pengurus tidak harus sarjana, tetapi harus memiliki kapasitas, integritas, dan jiwa entrepreneur.
c. Pemerintah desa harus memastikan partisipasi masyarakat dalam menentukan jenis usaha agar sesuai kebutuhan lokal.
d. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan usaha.

5. Dampaknya

Jika BUMDes tidak dikelola dengan baik:
a. Fungsi sosial terabaikan → masyarakat tidak merasakan manfaat langsung.
b. Orientasi profit berlebihan → hanya segelintir warga yang terlayani.
c. Keterbatasan SDM → usaha tidak berkembang, bahkan berisiko gagal.
d. Kepercayaan masyarakat menurun → BUMDes dianggap hanya formalitas administratif.

6. Rekomendasi Solusif

a. Penguatan kapasitas SDM: pelatihan manajemen, kewirausahaan, dan akuntabilitas bagi pengurus BUM Desa.
b. Pendekatan partisipatif: melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan evaluasi usaha.
c. Diversifikasi usaha: mengembangkan usaha berbasis potensi lokal, bukan hanya simpan pinjam.
d. Transparansi laporan: wajib ada laporan keuangan dan kegiatan yang terbuka bagi masyarakat.
e. Pendampingan berkelanjutan: supra desa harus berperan sebagai fasilitator, bukan sekadar pemberi program.
f. Penguatan figur lokal: mendorong munculnya pemimpin desa berjiwa entrepreneur yang mampu membaca peluang usaha.

7. Penutup

BUMDes adalah pilar penting dalam pembangunan ekonomi desa. Sebagai lembaga sosial dan komersial, BUMDes harus mampu menyeimbangkan kepentingan masyarakat dengan orientasi usaha. Tantangan utama terletak pada keterbatasan SDM dan profesionalisme manajemen. Dengan penguatan kapasitas, transparansi, dan pendampingan berkelanjutan, BUMDes dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :