PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH MELALUI MUSYAWARAH DESA YANG TIDAK SAH

PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH MELALUI MUSYAWARAH DESA YANG TIDAK SAH

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Prinsip utama koperasi menempatkan rapat anggota koperasi sebagai forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, termasuk pembentukan dan pengesahan koperasi. Kasus pembentukan Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa menimbulkan persoalan serius karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta aturan perundang-undangan. Analisis ini bertujuan untuk mengurai dasar hukum, kondisi faktual, serta memberikan rekomendasi solutif agar pembentukan koperasi tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi ekonomi.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
a. Menegaskan bahwa pembentukan koperasi dilakukan oleh sekurang-kurangnya 20 orang yang sepakat menjadi anggota.
b. Forum tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota, bukan musyawarah desa.

2. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018
a. Mengatur tata cara pendirian koperasi, termasuk syarat administratif dan legalitas.
b. Menekankan bahwa koperasi dibentuk berdasarkan kesepakatan calon anggota, bukan keputusan desa.

3. AD/ART Koperasi
a. Mengatur bahwa pembentukan dan pengesahan koperasi harus melalui rapat anggota pendiri.
b. Tidak ada ketentuan yang memperbolehkan musyawarah desa sebagai dasar pembentukan koperasi.

Dengan demikian, pembentukan koperasi melalui musyawarah desa jelas bertentangan dengan AD/ART dan peraturan perundang-undangan.

C. Kondisi Faktual

1. Koperasi Merah Putih dibentuk melalui forum Musyawarah Desa.
2. Keputusan pembentukan tidak melibatkan rapat anggota pendiri koperasi secara formal.
3. Anggota koperasi tidak memiliki kesempatan penuh untuk menentukan AD/ART dan struktur organisasi.
4. Legitimasi koperasi menjadi lemah karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

D. Yang Seharusnya

1. Pembentukan koperasi harus dilakukan melalui rapat anggota pendiri, bukan musyawarah desa.
2. Calon anggota koperasi harus menyepakati AD/ART sebagai dasar hukum organisasi.
3. Pemerintah desa dapat berperan sebagai fasilitator, tetapi tidak boleh menggantikan mekanisme rapat anggota.
4. Legalitas koperasi harus diperoleh melalui pengesahan dari Kementerian Koperasi dan UKM atau dinas terkait di daerah.

E. Dampaknya

1. Legalitas Lemah
Koperasi berpotensi tidak diakui secara hukum karena prosedur pendirian tidak sah.

2. Potensi Konflik Internal
Anggota koperasi dapat merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam proses pendirian.

3. Kerugian Organisasi
Koperasi sulit berkembang karena tidak memiliki legitimasi kuat dari anggota maupun pemerintah.

4. Sanksi Administratif
Koperasi dapat dikenakan sanksi oleh instansi pembina karena melanggar aturan pendirian koperasi.

F. Rekomendasi Solusif

1. Pembentukan Ulang
Segera dilakukan rapat anggota pendiri untuk membentuk koperasi sesuai aturan.

2. Penyusunan AD/ART
Calon anggota harus menyusun dan menyepakati AD/ART koperasi secara demokratis.

3. Legalitas Formal
Koperasi harus mendaftarkan diri ke Kementerian Koperasi dan UKM atau dinas terkait untuk memperoleh pengesahan.

4. Peran Pemerintah Desa
Pemerintah desa sebaiknya hanya memfasilitasi proses pendirian, bukan menjadi pengambil keputusan.

G. Penutup

Pembentukan Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa merupakan pelanggaran terhadap AD/ART koperasi dan aturan perundang-undangan. Tindakan ini melemahkan legitimasi koperasi, menimbulkan potensi konflik internal, serta merugikan anggota. Solusi terbaik adalah melakukan pembentukan ulang melalui rapat anggota pendiri, menyusun AD/ART secara sah, serta memperoleh pengesahan dari instansi terkait agar koperasi dapat berjalan sesuai prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :