PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik merupakan bagian fundamental dari demokrasi lokal. Di tingkat desa, mekanisme permohonan informasi publik diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 (Perki 1/2018). Ketentuan ini menegaskan prosedur yang harus dijalankan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa dalam menerima, mencatat, dan menindaklanjuti permintaan informasi. Analisis kritis terhadap regulasi ini penting untuk menilai sejauh mana prosedur yang ditetapkan mampu menjamin keterbukaan informasi sekaligus melindungi kepentingan publik.
B. Deskripsi
Pasal 13 Perki 1/2018 mengatur bahwa:
1. Pemohon dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis maupun tidak tertulis.
2. PPID Desa wajib mencatat identitas pemohon, subjek, format, serta cara penyampaian informasi.
3. Permintaan tidak tertulis tetap harus dicatat.
4. PPID Desa wajib memberikan tanda bukti penerimaan berupa nomor pendaftaran.
5. Nomor pendaftaran diberikan sesuai cara penyampaian permintaan (langsung, elektronik, atau surat).
6. PPID Desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja, berisi status informasi, alasan penerimaan/penolakan, materi informasi yang akan diberikan, pengecualian yang dihitamkan, format penyampaian, serta biaya.
7. Batas waktu dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan alasan tertulis.
C. Penjelasan
Analisis kritis terhadap mekanisme permohonan informasi publik desa dapat dilihat dari beberapa aspek:
1. Dimensi Aksesibilitas
Regulasi membuka ruang bagi permintaan informasi baik tertulis maupun tidak tertulis, sehingga lebih inklusif. Namun, pencatatan permintaan tidak tertulis berpotensi menimbulkan bias jika PPID tidak disiplin dalam dokumentasi.
2. Dimensi Transparansi
Kewajiban memberikan nomor pendaftaran memperkuat transparansi proses. Namun, dalam praktiknya, desa sering tidak konsisten, sehingga pemohon kesulitan melacak status permintaan.
3. Dimensi Akuntabilitas
Pemberitahuan tertulis dalam 10 hari kerja merupakan instrumen akuntabilitas. Akan tetapi, ketentuan perpanjangan waktu hingga 7 hari kerja tambahan bisa menjadi celah birokrasi untuk menunda keterbukaan.
4. Dimensi Perlindungan
Ketentuan mengenai pengecualian informasi dengan penghitaman dokumen menunjukkan adanya perlindungan terhadap informasi sensitif. Namun, tanpa standar pengujian konsekuensi yang jelas, alasan pengecualian bisa disalahgunakan.
5. Dimensi Kritis
a. Regulasi ini menekankan prosedur administratif, tetapi belum menjawab tantangan literasi masyarakat desa. Banyak warga tidak memahami hak mereka atas informasi, sehingga mekanisme permohonan tidak dimanfaatkan secara optimal.
b. Selain itu, biaya untuk memperoleh informasi bisa menjadi hambatan bagi masyarakat miskin, sehingga prinsip keterbukaan berpotensi tidak inklusif.
D. Kesimpulan
Perki 1/2018 memberikan kerangka normatif yang jelas mengenai mekanisme permohonan informasi publik desa. Ketentuan ini mendukung transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan publik. Namun, efektivitasnya masih terbatas oleh kapasitas PPID Desa, konsistensi pencatatan, potensi penyalahgunaan pengecualian, serta rendahnya literasi masyarakat.
E. Penutup
Permohonan informasi publik desa harus dipandang sebagai sarana pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar prosedur administratif. Agar regulasi ini efektif, diperlukan:
1. Penguatan kapasitas PPID Desa dalam dokumentasi dan pelayanan informasi.
2. Standarisasi mekanisme pengujian konsekuensi untuk mencegah penyalahgunaan pengecualian.
3. Sosialisasi hak atas informasi kepada masyarakat desa.
4. Penghapusan atau pengurangan biaya akses informasi bagi masyarakat miskin.
Dengan langkah tersebut, mekanisme permohonan informasi publik desa dapat benar-benar menjadi instrumen demokrasi lokal yang substantif, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan mendorong pembangunan desa yang transparan serta berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN