KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK DESA

KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Keterbukaan informasi publik desa merupakan hak fundamental masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan desa. Namun, dalam praktiknya, tidak semua permohonan informasi dapat dipenuhi sesuai harapan. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 (Perki 1/2018) memberikan mekanisme keberatan sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat ketika terjadi penolakan, keterlambatan, atau ketidaksesuaian dalam pelayanan informasi. Analisis kritis terhadap mekanisme keberatan ini penting untuk menilai efektivitas regulasi dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi di tingkat desa.

mostbet

B. Deskripsi

Pasal 14–15 Perki 1/2018 mengatur bahwa:

1. Pemohon informasi publik desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa dengan alasan:
a. penolakan permintaan informasi karena alasan pengecualian;
b. tidak disediakannya informasi berkala;
c. permintaan tidak ditanggapi;
d. tanggapan tidak sesuai permintaan;
e. permintaan tidak dipenuhi;
f. pengenaan biaya tidak wajar;
g. penyampaian informasi melebihi batas waktu.
2. Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah alasan ditemukan.
3. Atasan PPID Desa wajib memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak menerima keberatan.
4. Tanggapan harus disertai alasan tertulis jika menguatkan putusan bawahan.
5. Upaya musyawarah dapat dilakukan dalam menanggapi keberatan.

C. Penjelasan

Analisis kritis terhadap mekanisme keberatan ini dapat dilihat dari beberapa aspek:

1. Dimensi Perlindungan Hak
Mekanisme keberatan memberi ruang bagi masyarakat untuk menuntut hak atas informasi. Namun, batas waktu 30 hari kerja untuk tanggapan bisa terlalu lama, terutama jika informasi yang diminta bersifat mendesak.

2. Dimensi Akuntabilitas
Kewajiban memberikan alasan tertulis memperkuat akuntabilitas PPID Desa. Namun, tanpa pengawasan eksternal, alasan tertulis bisa bersifat formalitas dan tidak substantif.

3. Dimensi Partisipasi
Musyawarah sebagai mekanisme penyelesaian keberatan mencerminkan nilai demokrasi lokal. Akan tetapi, partisipasi masyarakat bisa terbatas karena minimnya literasi hukum dan informasi, sehingga keputusan tetap didominasi aparatur desa.

4. Dimensi Efektivitas
Regulasi ini menekankan prosedur administratif, tetapi belum menjawab tantangan kapasitas PPID Desa. Aparatur desa sering tidak memiliki keterampilan dalam menangani sengketa informasi, sehingga proses keberatan berisiko tidak efektif.

5. Dimensi Kritis
Mekanisme keberatan berpotensi multitafsir, terutama terkait “biaya tidak wajar.” Tanpa standar biaya yang jelas, masyarakat bisa dirugikan. Selain itu, regulasi tidak menegaskan sanksi bagi PPID atau atasan PPID yang tidak menanggapi keberatan, sehingga kepastian hukum lemah.

D. Kesimpulan

Perki 1/2018 memberikan kerangka normatif yang jelas mengenai mekanisme keberatan atas informasi publik desa. Ketentuan ini mendukung perlindungan hak masyarakat, akuntabilitas, dan partisipasi. Namun, efektivitasnya masih terbatas oleh lamanya batas waktu tanggapan, kapasitas aparatur desa, serta potensi multitafsir dalam penerapan.

E. Penutup

Keberatan atas informasi publik desa harus dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara hak masyarakat dan kewajiban pemerintah desa. Agar regulasi ini efektif, diperlukan:

1. Penegasan standar biaya layanan informasi publik.
2. Penguatan kapasitas PPID dan atasan PPID dalam menangani sengketa informasi.
3. Pengawasan eksternal dari lembaga independen untuk memastikan keberatan ditangani secara adil.
4. Sosialisasi hak keberatan kepada masyarakat desa agar lebih berdaya dalam memperjuangkan hak informasi.

Dengan langkah tersebut, mekanisme keberatan dapat benar-benar menjadi sarana kontrol sosial yang substantif, memperkuat transparansi pemerintahan desa, dan mendorong pembangunan desa yang lebih demokratis serta berkelanjutan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :