DAMPAK PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH TERHADAP UMKM DAN EKONOMI LOKAL
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Koperasi desa dan kelurahan merupakan salah satu instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Program Merah Putih digagas dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan lokal. Namun, muncul indikasi kuat bahwa proyek ini justru menimbulkan dampak negatif bagi keberadaan UMKM dan ekonomi lokal. Artikel ini berupaya mengurai secara kritis bagaimana proyek tersebut merugikan UMKM, melemahkan ekonomi lokal, serta memperlihatkan kelemahan dalam perencanaan dan implementasi.
B. Dasar Hukum
Secara normatif, koperasi di Indonesia berlandaskan:
1. Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi dan asas kebersamaan.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai payung hukum utama.
3. Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur teknis kelembagaan koperasi.
4. Peraturan Daerah/Desa/Kelurahan sebagai turunan operasional.
Dalam kerangka hukum tersebut, koperasi seharusnya menjadi mitra strategis UMKM dan penggerak ekonomi lokal. Namun, dalam praktik proyek Merah Putih, mekanisme yang dijalankan justru tidak sejalan dengan semangat hukum dan prinsip demokrasi ekonomi.
C. Analisis Kritis
1. Dampak terhadap UMKM
a. Koperasi Merah Putih sering kali mengambil alih peran UMKM tanpa memberikan dukungan nyata.
b. Alih-alih menjadi mitra, koperasi justru menjadi pesaing yang tidak sehat bagi UMKM lokal.
c. UMKM kehilangan akses pasar karena koperasi lebih didukung oleh birokrasi dan politik lokal.
2. Dampak terhadap Ekonomi Lokal
a. Ekonomi lokal melemah karena koperasi tidak berbasis pada kebutuhan riil masyarakat.
b. Program lebih bersifat seremonial dan simbolik, sehingga tidak memberikan kontribusi nyata.
c. Ketergantungan pada proyek membuat masyarakat kehilangan inisiatif ekonomi mandiri.
3. Tata Kelola yang Lemah
a. Tata kelola koperasi tidak transparan dan tidak akuntabel.
b. Koperasi gagal menjalankan fungsi sebagai wadah demokrasi ekonomi, sehingga kepercayaan masyarakat menurun.
4. Perspektif Kritis
a. Koperasi seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan UMKM dan penguatan ekonomi lokal.
b. Namun, proyek Merah Putih justru memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat.
c. Dampak negatif ini menunjukkan bahwa koperasi dijalankan lebih sebagai proyek politik daripada instrumen ekonomi rakyat.
D. Kesimpulan
Proyek Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menimbulkan dampak merugikan bagi UMKM dan ekonomi lokal. Alih-alih menjadi mitra strategis, koperasi justru menjadi pesaing yang melemahkan UMKM. Tata kelola yang lemah dan program yang tidak berbasis kebutuhan riil masyarakat membuat koperasi gagal menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan lokal.
E. Penutup
Diperlukan reformasi menyeluruh terhadap kelembagaan dan program koperasi desa/kelurahan. Koperasi harus kembali pada prinsip demokrasi ekonomi, menjadi mitra UMKM, dan berbasis pada kebutuhan nyata masyarakat. Tanpa itu, proyek Merah Putih hanya akan menjadi simbol politik yang merugikan ekonomi rakyat dan melemahkan pembangunan lokal.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

