AKTOR DAN STAKEHOLDER YANG TIDAK PROPORSIONAL DAN PROFESIONAL PADA PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH

AKTOR DAN STAKEHOLDER YANG TIDAK PROPORSIONAL DAN PROFESIONAL PADA PROYEK KOPERASI DESA DAN KELURAHAN MERAH PUTIH

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Koperasi desa dan kelurahan merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi berbasis masyarakat. Program Merah Putih digagas dengan semangat nasionalisme dan pemberdayaan lokal. Namun, dalam praktiknya, aktor dan stakeholder yang terlibat sering kali tidak proporsional dan tidak profesional. Artikel ini berupaya mengurai secara kritis bagaimana ketidaksesuaian aktor dan stakeholder tersebut memengaruhi efektivitas proyek koperasi dalam pembangunan lokal.

mostbet

B. Dasar Hukum

Secara normatif, koperasi di Indonesia berlandaskan:

• Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan demokrasi ekonomi dan asas kebersamaan.
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai payung hukum utama.
• Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur teknis kelembagaan koperasi.
• Peraturan Daerah/Desa/Kelurahan sebagai turunan operasional.

Dalam kerangka hukum tersebut, aktor dan stakeholder koperasi seharusnya terdiri dari anggota, pengurus, pengawas, serta mitra yang relevan dengan kepentingan ekonomi lokal. Namun, dalam proyek Merah Putih, komposisi aktor dan stakeholder sering kali tidak sesuai dengan prinsip hukum maupun kebutuhan masyarakat.

C. Analisis Kritis

1. Ketidakproporsionalan Aktor
a. Banyak aktor yang dilibatkan tidak memiliki relevansi langsung dengan koperasi.
b. Dominasi elit politik dan birokrasi membuat peran anggota koperasi menjadi marginal.

2. Ketidakprofesionalan Stakeholder
a. Stakeholder yang terlibat sering tidak memiliki kapasitas manajerial maupun pengalaman koperasi.
b. Keputusan lebih banyak diwarnai kepentingan pribadi atau kelompok daripada kepentingan ekonomi masyarakat.

3. Dampak terhadap Tata Kelola
a. Tata kelola koperasi menjadi rapuh karena aktor yang dominan tidak memahami prinsip koperasi.
b. Akuntabilitas sulit ditegakkan ketika stakeholder tidak profesional dan tidak transparan.

4. Implikasi Sosial-Ekonomi
a. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap koperasi karena dianggap hanya alat kepentingan elit.
b. Potensi koperasi sebagai motor ekonomi lokal terhambat oleh ketidaksesuaian aktor dan stakeholder.

5. Perspektif Kritis
a. Koperasi seharusnya menjadi instrumen demokratisasi ekonomi dengan aktor yang proporsional dan stakeholder yang profesional.
b. Namun, kondisi yang terjadi menunjukkan lemahnya komitmen terhadap pemberdayaan masyarakat dan pembangunan lokal.

D. Kesimpulan

Proyek Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih menghadapi masalah serius dalam aspek aktor dan stakeholder. Ketidakproporsionalan dan ketidakprofesionalan membuat koperasi kehilangan fungsi utamanya sebagai motor ekonomi rakyat. Alih-alih memberdayakan masyarakat, koperasi justru menjadi arena kepentingan elit.

E. Penutup

Diperlukan reformasi menyeluruh terhadap komposisi aktor dan stakeholder koperasi desa/kelurahan. Program Merah Putih harus melibatkan aktor yang relevan, proporsional, dan stakeholder yang profesional sesuai prinsip demokrasi ekonomi. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi proyek simbolik yang gagal memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan lokal.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :