KONSEP BPJS MANDIRI YANG MENGAKALI RAKYAT
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
BPJS Mandiri lahir sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan akses kesehatan bagi seluruh rakyat. Namun, dalam praktiknya, konsep ini sering dipersepsikan sebagai cara negara mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kesehatan kepada rakyat. Alih-alih menjadi wujud tanggung jawab negara, BPJS Mandiri justru menuntut rakyat membayar iuran rutin, sehingga muncul kritik bahwa konsep ini “mengakali rakyat” dengan dalih gotong royong.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. UUD 1945 Pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menegaskan kesehatan sebagai hak asasi manusia dan negara wajib menyediakannya.
4. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): jaminan sosial adalah hak warga negara yang diselenggarakan oleh negara.
5. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: membentuk BPJS sebagai badan hukum publik dengan prinsip gotong royong.
Secara normatif, hukum menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama. Namun, praktik BPJS Mandiri menunjukkan adanya pergeseran beban dari negara ke rakyat.
C. Analisis Kritis
1. Gotong Royong yang Dipelintir
a. Prinsip solidaritas sosial dijadikan legitimasi, padahal rakyat tidak memiliki pilihan selain membayar.
b. Musyawarah biaya sering kali hanya formalitas, bukan kesepakatan sejati.
2. Negara Melepas Tanggung Jawab
a. BPJS Mandiri menuntut rakyat membayar iuran tanpa subsidi negara.
b. Negara hanya berperan sebagai regulator, bukan penanggung jawab penuh.
3. Ketimpangan Sosial-Ekonomi
a. Pekerja informal, petani, dan masyarakat miskin paling terdampak karena penghasilan tidak tetap.
b. Banyak peserta menunggak iuran, sehingga akses kesehatan terputus.
4. Kesehatan sebagai Komoditas
a. BPJS Mandiri beroperasi dengan logika finansial: iuran, denda, dan pembatasan layanan.
b. Rakyat diperlakukan sebagai konsumen, bukan pemilik hak konstitusional.
5. Paradoks Kebijakan Publik
a. Negara mengklaim hadir melalui BPJS, tetapi praktiknya justru mengalihkan beban ke rakyat.
b. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan neoliberal: kebutuhan dasar ditanggung individu, bukan negara.
D. Kesimpulan
Konsep BPJS Mandiri pada hakikatnya adalah bentuk pengalihan tanggung jawab negara kepada rakyat. Program ini menempatkan kesehatan sebagai beban finansial, bukan hak konstitusional. Prinsip gotong royong yang dijadikan dasar justru menjadi legitimasi semu untuk membebani rakyat.
E. Penutup
Analisis ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan kesehatan agar negara kembali hadir sebagai penanggung jawab utama. Kesehatan harus diposisikan sebagai hak konstitusional yang dijamin tanpa syarat, bukan sekadar layanan bersyarat. Tanpa perubahan mendasar, BPJS Mandiri akan terus dipersepsikan sebagai konsep yang “mengakali rakyat” dan melemahkan kepercayaan terhadap negara.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

