BPJS LAHIR ANTARA HARAPAN DAN REALITAS NEGARA BERBISNIS KESEHATAN RAKYATNYA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Program BPJS lahir dengan semangat menjamin kesehatan rakyat melalui sistem jaminan sosial nasional. Harapannya, seluruh warga negara dapat mengakses layanan kesehatan secara adil dan merata. Namun, dalam praktiknya, BPJS sering dipersepsikan sebagai instrumen negara untuk mengalihkan beban pembiayaan kepada rakyat. Alih-alih menjadi wujud tanggung jawab negara, BPJS justru tampak seperti mekanisme bisnis kesehatan yang menuntut rakyat membayar iuran rutin. Kontradiksi antara harapan dan realitas ini menimbulkan kritik tajam terhadap peran negara.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. UUD 1945 Pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): jaminan sosial adalah hak warga negara yang diselenggarakan oleh negara.
4. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: membentuk BPJS sebagai badan hukum publik untuk menyelenggarakan jaminan sosial dengan prinsip gotong royong.
Secara normatif, BPJS dirancang sebagai wujud tanggung jawab negara. Namun, praktik pembiayaan mandiri menimbulkan kesan bahwa negara justru berbisnis atas kesehatan rakyat.
C. Analisis Kritis
1. Harapan: Jaminan Kesehatan Universal
a. BPJS diharapkan menjadi instrumen pemerataan akses kesehatan.
b. Prinsip gotong royong dimaksudkan untuk meringankan beban rakyat secara kolektif.
2. Realitas: Beban Finansial Rakyat
a. Peserta mandiri harus membayar iuran rutin tanpa subsidi negara.
b. Banyak rakyat kecil menunggak iuran, sehingga akses layanan kesehatan terputus.
3. Negara Berbisnis Kesehatan
a. BPJS beroperasi dengan logika finansial: iuran, denda, dan pembatasan layanan.
b. Rakyat diperlakukan sebagai konsumen, bukan pemilik hak konstitusional.
4. Kontradiksi Tanggung Jawab Sosial
a. Negara seharusnya hadir sebagai penanggung jawab, tetapi justru bertindak sebagai pengelola dana.
b. Tanggung jawab sosial bergeser menjadi tanggung jawab individu melalui mekanisme patungan.
5. Dampak Sosial-Ekonomi
a. Pekerja informal, petani, dan UMKM paling terdampak.
b. Ketimpangan akses semakin nyata: si kaya mampu membayar, si miskin kehilangan hak.
6. Paradoks Kebijakan Publik
a. BPJS lahir sebagai harapan, tetapi praktiknya mencerminkan neoliberalisasi kebijakan kesehatan.
b. Negara tampak lebih fokus pada keberlanjutan finansial BPJS daripada pemenuhan hak rakyat.
D. Kesimpulan
BPJS lahir dengan harapan besar sebagai wujud tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan rakyat. Namun, realitas menunjukkan bahwa negara justru berbisnis atas kesehatan rakyatnya melalui mekanisme iuran mandiri. Kontradiksi ini memperlihatkan lemahnya komitmen negara terhadap prinsip welfare state.
E. Penutup
Analisis ini menegaskan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan BPJS. Negara harus kembali pada mandat konstitusi: menjamin kesehatan sebagai hak, bukan menjadikannya komoditas. Tanpa reformasi, BPJS akan terus dipersepsikan sebagai instrumen bisnis kesehatan, bukan jaminan sosial. Harapan rakyat hanya akan menjadi retorika jika negara tidak sungguh-sungguh hadir dalam tanggung jawab sosialnya.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

