PERBEDAAN BPJS MANDIRI vs. PBI YANG SAMA-SAMA MERUGIKAN RAKYAT

PERBEDAAN BPJS MANDIRI vs. PBI YANG SAMA-SAMA MERUGIKAN RAKYAT

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

BPJS Kesehatan memiliki dua skema utama: Mandiri (peserta membayar iuran sendiri) dan PBI (peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah untuk masyarakat miskin). Secara teori, kedua skema ini dimaksudkan untuk memperluas akses kesehatan bagi seluruh rakyat. Namun dalam praktiknya, baik Mandiri maupun PBI sama-sama menimbulkan masalah yang merugikan rakyat. Mandiri membebani rakyat dengan kewajiban finansial, sementara PBI sering kali tidak tepat sasaran dan menimbulkan diskriminasi layanan.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. UUD 1945 Pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menegaskan kesehatan sebagai hak asasi manusia dan negara wajib menyediakannya.
4. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): jaminan sosial adalah hak warga negara yang diselenggarakan oleh negara.
5. UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS: membentuk BPJS sebagai badan hukum publik dengan prinsip gotong royong.

Secara normatif, hukum menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama. Namun, praktik Mandiri dan PBI menunjukkan adanya pergeseran beban dan kelemahan implementasi.

C. Analisis Kritis

1. BPJS Mandiri: Beban Finansial Rakyat
a. Peserta Mandiri diwajibkan membayar iuran bulanan tanpa subsidi.
b. Ketidakmampuan membayar berakibat pada terputusnya akses layanan kesehatan.
c. Rakyat diperlakukan sebagai konsumen, bukan pemilik hak konstitusional.

2. BPJS PBI: Bantuan yang Tidak Tepat Sasaran
a. Banyak rakyat miskin tidak terdata sebagai penerima PBI, sehingga tetap harus membayar mandiri.
b. Sebaliknya, ada kasus orang mampu yang justru masuk daftar PBI.
c. Mekanisme verifikasi data lemah, menimbulkan ketidakadilan.

3. Diskriminasi Layanan
a. Peserta Mandiri maupun PBI sering menghadapi antrean panjang, keterbatasan obat, dan layanan yang tidak optimal.
b. Ada stigma terhadap peserta PBI sebagai “kelas bawah” yang mendapat layanan seadanya.

4. Kontradiksi dengan Konstitusi
a. Konstitusi menegaskan kesehatan sebagai hak rakyat dan tanggung jawab negara.
b. Mandiri dan PBI sama-sama menunjukkan negara tidak sepenuhnya hadir: Mandiri membebani rakyat, PBI tidak tepat sasaran.

5. Paradoks Kebijakan Publik
a. Negara mengklaim hadir melalui BPJS, tetapi praktiknya justru mengalihkan beban ke rakyat.
b. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan neoliberal: kebutuhan dasar ditanggung individu, sementara bantuan negara tidak merata.

D. Kesimpulan

Perbedaan Mandiri dan PBI pada hakikatnya tidak mengubah kenyataan bahwa keduanya sama-sama merugikan rakyat. Mandiri membebani rakyat dengan kewajiban finansial, sementara PBI sering tidak tepat sasaran dan menimbulkan diskriminasi. Keduanya menunjukkan lemahnya komitmen negara terhadap prinsip welfare state yang dijanjikan konstitusi.

E. Penutup

Analisis ini menegaskan perlunya reformasi kebijakan BPJS agar negara benar-benar hadir sebagai penanggung jawab utama. Kesehatan harus diposisikan sebagai hak konstitusional yang dijamin tanpa syarat, bukan sekadar layanan bersyarat. Tanpa perubahan mendasar, baik Mandiri maupun PBI akan terus dipersepsikan sebagai instrumen yang merugikan rakyat, melemahkan kepercayaan publik, dan menyimpang dari amanat konstitusi NKRI.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :