POSISI PEMERINTAH DALAM BPJS
(Alibi sebagai Regulator, Bukan Penanggung Jawab)
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan institusi yang dibentuk untuk menjamin akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan jaminan sosial. Namun, dalam praktiknya muncul perdebatan mengenai posisi pemerintah: apakah sekadar bertindak sebagai regulator atau seharusnya menjadi penanggung jawab utama atas keberlangsungan sistem jaminan sosial. Pertanyaan ini penting karena menyangkut hak dasar warga negara atas kesehatan dan kesejahteraan.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN): menegaskan bahwa negara wajib menyediakan jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS: menetapkan BPJS sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan sekadar unit di bawah kementerian.
3. Pasal 34 UUD 1945: menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, serta negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Secara normatif, dasar hukum menempatkan negara sebagai penanggung jawab, bukan hanya pengawas.
C. Analisis Kritis
1. Alibi sebagai Regulator
Pemerintah sering menekankan bahwa BPJS adalah badan hukum publik yang independen, sehingga tanggung jawab operasional berada pada BPJS. Pemerintah berperan sebagai regulator yang mengatur kebijakan, standar, dan pengawasan. Namun, posisi ini berpotensi melemahkan tanggung jawab negara terhadap hak warga negara.
2. Kontradiksi dengan Prinsip Konstitusi
Jika pemerintah hanya berperan sebagai regulator, maka hak atas jaminan sosial seolah dialihkan kepada BPJS sebagai entitas administratif. Padahal, konstitusi menegaskan bahwa negara adalah penanggung jawab utama. Dengan demikian, sikap pemerintah yang bersembunyi di balik peran regulator dapat dianggap sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab.
3. Implikasi Praktis
a. Keterbatasan BPJS:
BPJS menghadapi defisit anggaran dan keterbatasan layanan. Tanpa dukungan penuh pemerintah, beban ini tidak dapat ditangani secara optimal.
b. Posisi Tawar Lemah:
Jika BPJS ditempatkan di bawah kementerian, independensinya berkurang dan posisinya menjadi subordinat, sehingga sulit memperjuangkan kepentingan peserta secara maksimal.
c. Kebingungan Akuntabilitas:
Publik sering kali tidak jelas siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban atas masalah layanan BPJS—apakah pemerintah atau BPJS itu sendiri.
4. Perspektif Akademis dan Praktisi
Kajian hukum menegaskan bahwa pelayanan publik pada dasarnya adalah tanggung jawab pemerintah, termasuk jaminan sosial. Oleh karena itu, posisi pemerintah sebagai regulator semata tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang melekat pada negara.
D. Kesimpulan
Secara hukum dan konstitusional, pemerintah tidak bisa hanya berperan sebagai regulator dalam penyelenggaraan BPJS. Negara memiliki kewajiban sebagai penanggung jawab utama atas jaminan sosial. Alibi pemerintah sebagai regulator semata berpotensi melemahkan perlindungan hak warga negara dan menimbulkan masalah akuntabilitas.
E. Penutup
Analisis ini menunjukkan bahwa posisi pemerintah dalam BPJS harus dikaji ulang. Pemerintah seharusnya menegaskan perannya sebagai penanggung jawab, bukan sekadar pengawas. Dengan demikian, sistem jaminan sosial dapat berjalan sesuai amanat konstitusi dan memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

