TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPMD) merupakan profesi strategis yang hadir untuk menjawab tantangan pembangunan desa di Indonesia. Dengan mandat hukum yang jelas dan kompetensi yang terstruktur, TAPMD berperan sebagai katalisator dalam memperkuat kapasitas kelembagaan desa, mendorong partisipasi masyarakat, serta memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan. Namun, di balik peran penting tersebut, terdapat sejumlah problematika yang perlu dikaji secara kritis, baik dari aspek regulasi, implementasi, maupun relevansi terhadap dinamika sosial-ekonomi desa.
B. Deskripsi
Secara normatif, TAPMD diatur melalui berbagai regulasi seperti Permendesa PDTT No. 18 Tahun 2019, perubahan-perubahan berikutnya hingga Permendesa No. 3 Tahun 2025, serta Kepmendesa No. 40 Tahun 2021. Regulasi ini menegaskan TAPMD sebagai pendamping strategis yang tidak hanya berfungsi teknis, tetapi juga politis dan sosial. Kompetensi TAPMD mencakup fasilitasi partisipatif, pendampingan kelembagaan, pengembangan kapasitas, advokasi, manajemen program, hingga integrasi kearifan lokal. Tugas dan fungsi TAPMD pun meliputi supervisi, advokasi kebijakan, koordinasi lintas lembaga, serta pelaporan berbasis sistem informasi desa.
C. Penjelasan (Analisis Kritis)
1. Dimensi Regulasi
Kehadiran regulasi yang berlapis menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam memperkuat peran TAPMD. Namun, perubahan regulasi yang terlalu sering (2019, 2023, 2025) dapat menimbulkan ketidakpastian implementasi di lapangan. Hal ini berpotensi melemahkan konsistensi kebijakan dan membingungkan para pelaksana di tingkat desa.
2. Kompetensi dan Realitas Lapangan
Kompetensi TAPMD yang ideal seringkali berbenturan dengan realitas kapasitas sumber daya manusia di desa. Misalnya, fasilitasi partisipatif membutuhkan keterampilan komunikasi yang tinggi, tetapi dalam praktiknya masih banyak TAPMD yang terjebak dalam pendekatan top-down. Demikian pula, pemanfaatan kearifan lokal seringkali hanya menjadi jargon tanpa integrasi nyata dalam perencanaan pembangunan.
3. Fungsi Strategis dan Tantangan Implementasi
TAPMD diharapkan menjadi penghubung antara desa, pemerintah daerah, dan kementerian. Namun, posisi ini seringkali menimbulkan dilema: TAPMD dituntut independen dalam advokasi masyarakat, tetapi sekaligus harus loyal terhadap kebijakan pemerintah. Ketegangan peran ini dapat mengurangi efektivitas TAPMD sebagai mediator yang netral.
4. Dimensi Sosial-Ekonomi
Dalam konteks pemberdayaan ekonomi desa, TAPMD memiliki peran penting dalam mengawal Dana Desa, UMKM, dan program sosial. Namun, keberhasilan TAPMD sangat bergantung pada sinergi dengan aktor lokal. Tanpa dukungan masyarakat dan perangkat desa, TAPMD berisiko hanya menjadi “administrator laporan” alih-alih agen perubahan.
5. Perspektif Kritis
Secara kritis, TAPMD dapat dilihat sebagai instrumen negara untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai agenda nasional (misalnya SDGs Desa). Pertanyaannya: sejauh mana TAPMD benar-benar memberdayakan masyarakat, bukan sekadar memperkuat kontrol negara atas desa? Analisis ini membuka ruang refleksi bahwa pemberdayaan sejati harus berangkat dari kebutuhan lokal, bukan sekadar target administratif.
D. Kesimpulan
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah profesi strategis yang memiliki potensi besar dalam mendorong kemandirian desa. Regulasi yang ada telah memberikan landasan hukum yang kuat, namun implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan serius, mulai dari kapasitas SDM, dilema peran, hingga risiko birokratisasi. TAPMD akan efektif hanya jika mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan aspirasi masyarakat desa.
E. Penutup
Analisis kritis ini menegaskan bahwa TAPMD bukan sekadar profesi teknis, melainkan aktor strategis dalam politik pembangunan desa. Untuk memastikan TAPMD benar-benar menjadi agen pemberdayaan, diperlukan konsistensi regulasi, peningkatan kapasitas, serta komitmen pada nilai partisipasi dan kearifan lokal. Dengan demikian, TAPMD dapat menjadi motor penggerak desa yang mandiri, berdaya, dan berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

