INSTITUSI YANG TERLIBAT MENANGANI PROYEK MAKAN BERGIZI GRATIS JUSTRU BUKAN INSTITUSI YANG MEMILIKI KEWENANGAN SEBAGAIMANA BIDANGNYA

INSTITUSI YANG TERLIBAT MENANGANI PROYEK MAKAN BERGIZI GRATIS JUSTRU BUKAN INSTITUSI YANG MEMILIKI KEWENANGAN SEBAGAIMANA BIDANGNYA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digagas untuk meningkatkan status gizi anak-anak sekolah. Namun, kritik muncul karena institusi yang terlibat dalam pengelolaan MBG justru bukan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya. Hal ini menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola kebijakan publik, karena penanganan gizi seharusnya menjadi domain lembaga kesehatan, pendidikan, dan pangan, bukan sekadar institusi administratif atau politik. Pendahuluan ini menekankan bahwa keberhasilan program gizi bergantung pada keterlibatan aktor yang tepat sesuai mandat hukum dan kompetensi teknis.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): menjamin hak atas kesehatan dan kesejahteraan.
2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: menegaskan kewajiban negara menyediakan makanan bergizi dan aman, serta menempatkan Kementerian Kesehatan sebagai otoritas utama.
3. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: mengatur ketersediaan, distribusi, dan keamanan pangan dengan melibatkan Kementerian Pertanian dan Badan Pangan.
4. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: menegaskan peran sekolah dan Kementerian Pendidikan dalam mendukung kesehatan peserta didik.
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: memberi kewenangan daerah untuk mengelola program sesuai kebutuhan lokal.

Dasar hukum ini menegaskan bahwa program gizi harus ditangani oleh institusi yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya, bukan dialihkan ke lembaga yang tidak relevan.

C. Analisis Kritis

1. Salah Kaprah Kelembagaan:
MBG ditangani oleh institusi yang tidak memiliki kompetensi teknis di bidang gizi, pangan, atau pendidikan.

2. Risiko Tata Kelola:
Ketika lembaga yang tidak berwenang mengelola program, terjadi tumpang tindih kewenangan, lemahnya koordinasi, dan potensi konflik antarinstansi.

3. Kualitas Program Menurun:
Tanpa keterlibatan lembaga teknis, standar gizi, keamanan pangan, dan efektivitas distribusi tidak terjamin.

4. Dampak Sosial:
Sekolah, guru, dan tenaga kesehatan merasa tersisih, padahal mereka adalah aktor utama yang berinteraksi langsung dengan anak-anak.

5. Dampak Politik:
Program dipersepsikan sebagai proyek elit yang lebih berorientasi pada pencitraan politik daripada kesehatan publik.

6. Alternatif Solusi:
a. Menempatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, dan Badan Pangan sebagai aktor utama.
b. Melibatkan pemerintah daerah, sekolah, dan UMKM lokal dalam implementasi.
c. Membentuk mekanisme koordinasi lintas sektor dengan pembagian kewenangan yang jelas.
d. Menetapkan regulasi yang memastikan hanya lembaga berkompeten yang mengelola program gizi.

D. Kesimpulan

Proyek Makan Bergizi Gratis yang ditangani oleh institusi tanpa kewenangan sesuai bidangnya adalah bentuk kegagalan tata kelola kebijakan publik. Program kehilangan orientasi pada kesehatan dan pendidikan, sehingga manfaat gizi tidak tercapai dan kepercayaan masyarakat menurun.

E. Penutup

Analisis ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan gizi bergantung pada keterlibatan institusi yang tepat sesuai mandat hukum dan kompetensi teknis. Program Makan Bergizi Gratis akan relevan jika dijalankan oleh lembaga kesehatan, pendidikan, dan pangan, dengan dukungan pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat. Dengan tata kelola yang tepat, program dapat benar-benar meningkatkan status gizi anak sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :