PERFORMEN KARANG TARUNA
Berdasarkan Permensos 25/2019 Karang Taruna itu hanya setingkat desa. SK nya oleh Kepala Desa.
Di RT, RW, Dusun atau sebutan lainnya dinamakan KKT (Kelompok Karang Taruna). SK nya oleh Ketua Karang Taruna Desa.
Di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat, namanya FKKT (Forum Komunikasi Karang Taruna).
Masa bakti atau periodesasi Karang Taruna berdasarkan Permendagri 18/2018 adalah 5 tahun.
Selengkapnya tentang Karang Taruna dapat dibaca file berikut:
Adapun Struktur Organisasi Karang Taruna dapat dicontohkan sebagai berikut:
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN