Performen Karang Taruna

PERFORMEN KARANG TARUNA

Berdasarkan Permensos 25/2019 Karang Taruna itu hanya setingkat desa. SK nya oleh Kepala Desa.

Di RT, RW, Dusun atau sebutan lainnya dinamakan KKT (Kelompok Karang Taruna). SK nya oleh Ketua Karang Taruna Desa.

Di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan pusat, namanya FKKT (Forum Komunikasi Karang Taruna).

Masa bakti atau periodesasi Karang Taruna berdasarkan Permendagri 18/2018 adalah 5 tahun.

Selengkapnya tentang Karang Taruna dapat dibaca file berikut:

PERMENSOS NOMOR 25 TAHUN 2019

Adapun Struktur Organisasi Karang Taruna dapat dicontohkan sebagai berikut:

SOTK KARTAR

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top