PROLOG LKDN
ATAS RENCANA REVISI UU 6/2014
Dalam rumah Gerakan Desa Merdeka ini, ada penghuni dari hampir semua Kementerian dan Lembaga, bahkan dari Legeslatif dan Istana. Demikian pula dalam Media Destara dan PusBimtek Palira banyak Pejabat Pusat dan Daerah yang aktif membaca dan/atau memonitor saja.
Oleh karena itu, terhadap rencana revisi atas UU 6/2014, LKDN (Literasi Kajian Desa Nusantara) perlu menyampaikan pesan awal sebagai berikut:
1. Pemerintah dan DPR harus mengembalikan hak-hak desa dalam mempertahankan, melestarikan, dan menumbuh-kembangkan nilai-nilai kearifan lokal desa dan Supra desa sebagaimana amanah Pasal 18b UUD 1945.
2. Pemerintah dan DPR harus mengembalikan hak-hak desa dalam mempertahankan, melestarikan, dan menumbuh-kembangkan ciri-ciri yang khas desa (identitas desa) dan Supra desa, yaitu gotong royong dan musyawarah yang sejak dulu menjadi ciri khas masyarakat desa Nusantara.
3. Pemerintah dan DPR harus mengembalikan hak-hak keotonomian rumah tangga desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan, dan Pemberdayaan masyarakat desa.
4. Pemerintah dan DPR jangan asal menyampaikan usulan revisi terhadap UU 6/2014 yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal desa Nusantara, identitas desa Nusantara, dan keotonomian desa Nusantara.
5. Pemerintah dan DPR harus menolak usulan revisi terhadap UU 6/2014 dari kelompok manapun yang mana usulan tersebut:
a. Bertentangan dengan kepentingan umum masyarakat desa.
b. Tidak berpihak pada tumbuh dan berkembangnya demokrasi di desa.
c. Mengimplikasikan tumbuh suburnya oligarki politik dan ekonomi desa.
d. Mengarah Praktik pemerintahan nomaden di desa.
e. Mengindikasikan terciptanya pemerintahan desa yang tidak berintegritas, tidak partisipatif, tidak transparan, dan tidak akuntabel.
Demikian untuk menjadi perhatian seluruh warga GDM, Pembaca Media Destara, dan PusBimtek Palira.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Ketua Umum DPP LKDN
Direktur PusBimtek Palira
Admin Gerakan Desa Merdeka