Sistematika Penyusunan RKPDes

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKPDES
(Berdasarkan Permendagri 114/2014)

Sesuai dengan kaidah perundang-undangan bahwa RKP Desa harus selaras dengan RPJM Desa, Visi dan Misi Desa, dan Rencana program/kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang masuk ke Desa.

RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Maksud Penyusunan RKP Desa adalah untuk menyajikan dokumen perencanaan pembangunan tahunan desa yang sesuai dengan kebutuhan desa.

“Pemerintah Desa dapat menolak program/kegiatan dari Supra Desa jika tidak sesuai dengan perencanaan, prioritas pembangunan berskala desa dan kebutuhan masyarakat Desa”.

Sesuai UU Desa setiap Desa wajib menyusun RKP Desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam Pasal 29 peraturan ini disebutkan:

1. Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa.

2. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

3. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.

4. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.

5. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.

Rancangan RKP Desa harus tergambar Kondisi Objektif Desa.

Kondisi Objektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta mempertimbangkan antara lain:

Keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan tekhnologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarus utamaan perdamaian, serta kearifan lokal.

Oleh karena itu, jika proses penyusunan RKP Desa benar-benar dilaksanakan secara partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan sekala desa menuju kemandirian desa.

Sistematika dan Format RKP Desa

Secara Umum Sistematika Penyusunan RKP Desa, sebagai berikut:

BAB I : PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum Penyusunan
1.3. Visi dan Misi
1.4. Maksud dan Tujuan.
1.5. Sistematika Penyusunan RKP Desa

BAB II : EVALUASI PELAKSANAAN RKP DESA TAHUN SEBELUMNYA

2.1. Kondisi Objektif Desa

2.1.1 Sejarah Desa
2.1.2 Sumber Daya Alam Desa
2.1.3 Sumber Daya Manusia
2.1.4 Sumber Daya Pembangunan Desa
2.1.5 Sumber Daya Sosial Budaya

2.2. Evaluasi Pelaksanaan RKP Desa Tahun Sebelumnya

2.2.1 Evaluasi Bidang Penyelenggaraan Pemerintah
2.2.2 Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pembangunan
2.2.3 Evaluasi Bidang Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
2.2.4 Evaluasi Bidang Pembinaan Masyarakat
2.3. Permasalahan, Kendala, Hambatan dan Isu Strategis

BAB III : GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA

3.1. Evaluasi Keuangan Desa Tahun Sebelumnya
3.2. Pagu Indikatif Desa
3.3. Pendapatan Asli Desa
3.4. Swadaya Masyarakat Desa
3.5. Bantuan Keuangan dari Pihak Ketiga

BAB IV: PRIORITAS PROGRAM, KEGIATAN, DAN ANGGARAN DESA

4.1. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa

4.4.1. Rencana Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
4.4.2. Rencana Pelaksanaan Pembangunan Desa
4.4.3. Rencana Pemberdayaan Masyarakat Desa
4.4.4. Rencana Pembinaan Kemasyarakatn Desa

4.2. Prioritas Program, Kegiatan, dan Anggaran Desa yang dikelola Melalui Kerja Sama Antar Desa dan/atau Kerja Sama dengan Pihak Ketiga.

4.3. Rencana Program Kegiatan dan Anggaran Desa yang Dikelola Oleh Desa Sebagai Kewenangan Penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.

BAB V : PELAKSANA KEGIATAN DESA

Pelaksana kegiatan anggaran dapat dikategorikan menjadi:

5.1. Pelaksana Kegiatan Anggaran, terdiri atas:

5.1.1. Perangkat Desa
5.1.2. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang terdiri atas:
5.1.2.1. LPM
5.1.2.2. PKK
5.1.2.3. Karang Taruna
5.1.2.4. RT
5.1.2.5. RW
5.1.2.6. Linmas
5.1.2.7. Posyandu

.2. Tim Pengawas, terdiri atas:
5.2.1. BPD
5.2.2. Perwakilan Masyarakat.

BAB VI: PEDOMAN DAN TATA CARA PERUBAHAN RKP DESA

RKPDes bisa dilakukan perubahan apabila:

6.1. Terjadi peristiwa khusus, seperti: bencana alam, peristiwa politik, dan/atau kerusuhan yang berkepanjangan.

6.2. Terjadi perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah Propinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

BAB VII : PENUTUP

7.1. Simpulan.
7.2. Saran.

LAMPIRAN:

1. Tabel Daftar Prioritas Kegiatan dan Rencana Anggaran Desa
2. Tabel Daftar Usulan RKP Desa
3. Tabel Daftar Rencana Program dan Kegiatan Pembangunan Kabupaten
4. Lampiran Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Berita Acara Penetapan RKP Desa
6. Lampiran SK Tim Penyusunan RKP Desa
7. Lampiran Daftar Hadir Musyawarah RKP Desa
8. Daftar Pengertian Istilah
9. Dll (* jika masih ada yang kurang)

Format dan Sistematika RKP Desa ini terjemahkan dari peraturan Permendagri, Permendes dan penyesuaian dari referensi yang ada. Bagi Desa yang belum menyusun RKP Desa, silahkan berkonsultasi dengan Tenaga Pendamping Desa atau pada pihak-pihak yang tau, mengerti dan paham tatacara berdesa sesuai UU Desa.

Dari hasil penelurusan, ditemukan format dan sistematikan RKP Desa di satu daerah berbeda dengan daerah lain. Hal ini terjadi karena masing-masing kabupaten/kota mengatur lebih lanjut melalui Perbub dan Perwali.

Terimakasih. Semoga Barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :