TAHAPAN DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014)
Pemerintah Desa menyusun RKPDes sebagai penjabaran RPJMDes. RKPDes disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKPDes mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKPDes ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
RKPDes menjadi dasar penetapan APBDes. Kepala Desa menyusun RKPDes dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) meliputi:
A. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Desa Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa yang menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa paling lambat bulan Juni tahun program berjalan.
Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1. mencermati ulang dokumen RPJMDes;
2. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJMDes;
3. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.
4. Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
5. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara, yang menjadi menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKPDes.
B. Pembentukkan Tim Penyusun RKPDes
Kepala Desa membentuk tim penyusun RKPDes, terdiri dari:
1. Kepala Desa selaku pembina;
2. Sekretaris Desa selaku ketua;
3. Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris; dan
4. Anggota yang meliputi: perangkat desa, lembaga pemberdayaan dan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.
5. Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang.
6. Pembentukan tim penyusun RKPDes dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun program berjalan.
7. Tim penyusun RKPDes ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Tim penyusun RKPDes melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
1. Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa;
2. Pencermatan ulang dokumen RPJMDes;
3. Penyusunan rancangan RKPDes; dan
4. Penyusunan rancangan daftar usulan RKPDes.
C. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa Pada tahap ini Kepala Desa mendapatkan data dan informasi dari kabupaten/kota tentang:
1. pagu indikatif Desa;
2. rencana program / kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerahkabupaten/kota yang masuk ke Desa.
Data dan informasi diterima kepala Desa dari kabupaten/kota paling lambat bulan Juli setiap tahun berjalan.
Tim penyusun RKPDes melakukan pencermatan pagu indikatif Desa meliputi:
1. rencana dana Desa yang bersumber dari APBN;
2. Rencana alokasi dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota;
3. Rencana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; dan
4. Rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota.
D. Pencermatan Ulang RPJMDes
Tim penyusunan RKPDes mencermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam dokumen RPJMDes. Hasil pencermatansebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi tim penyusun RKPDes dalam menyusun rancangan RKPDes.
E. Penyusunan Rancangan RKPDes
Penyusunan rancangan RKPDes berpedoman kepada:
1. hasil kesepakatan musyawarah Desa;
2. Pagu indikatif Desa;
3. Pendapatan asli Desa;
4. Rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
5. Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota;
6. Hasil pencermatan ulang dokumen RPJMDes;
7. Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa; dan
8. Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
Tim penyusun RKPDes menyusun daftar usulan pelaksana kegiatan Desa sesuai jenis rencana kegiatan.
Rancangan RKPDes paling sedikit berisi uraian:
1. Evaluasi pelaksanaan RKPDes tahun sebelumnya;
2. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa;
3. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
4. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
5. Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.
Rancangan RKPDes dituangkan dalam format rancangan RKPDes yang dilampiri:
1. rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya.
2. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya untuk kerjasama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
3. Rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya sebagaimana dimaksud diverifikasi oleh tim verifikasi.
F. Penyusunan RKPDes melalui Musyawarah Desa
Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RKPDes. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti oleh
Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur masyarakat. Unsur masyarakat terdiri atas: tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat; tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan dan lain-lain.
G. Penetapan RKPDes
Langkah:
1. Hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa dituangkan dalam berita acara.
2. Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RKPDes melakukan perbaikan dokumen rancangan RKPDes berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
3. Rancangan RKPDes menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKPDes.
4. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RKPDes yang akan dibahas dandisepakati bersama oleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa tentang RKPDes.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Dengan adanya permendes nomor 21 tahun 2020 ttg pedoman pembangunan desa maka itulah yg skrg mnjdi pedoman penyusunan rkpdes yg mndukung 18 tujuan dari SDGs dan terkait ketua penyusun RKPDes bukan lagi dijabat olh sekdes dan sekretaris bukan lagi dari ketua lkmd melainkan hasil kesepakatan dlm pembentukan tim smntra sekretaris dipilih olh ketua tim penyusun yg terpilih
Kemendes bukan kementerian yang memiliki kewenangan tata kelola desa.