Pendampingan Desa

Pendampingan Desa

Pengertian

Pendamping desa adalah sebuah jabatan di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa.[

Tujuan Pendampingan

Bila kembali pada inti pengertian pendampingan yaitu terjadinya proses perubahan kreatif yang diprakarsai oleh masyarakat sendiri, jelas menunjukan adanya proses inisiatif dan bentuk tindakan yang dilakukan oleh masyarakat sendiri, tanpa adanya intervensi dari luar.

Dengan demikian tujuan utama dari pendampingan adalah adanya KEMANDIRIAN kelompok masyarakat. Kemandirian disini menyiratkan suatu kemampuan otonom untuk mengambil keputusan bertindak berdasarkan keputusannya itu dan memilih arah tindaknnya sendiri tanpa terhalang oleh pengaruh dari luar atau yang diinginkan oleh orang lain/pihak lain. Untuk mencapai kemandirian yang demikian dibutuhkan suatu kombinasi dari kemampuan materi, intelektual, organisasi dan manajemen. Dengan demikian sebenarnya 3 elemen pokok dalam kemandirian, yaitu Kemandirian Material, Kemandirian Intelektual, dan Kemandirian Pendampingan.

1. Kemandirian Material yaitu kemampuan produktif guna memenuhi kebutuhan dasar dan mekanisme untuk tetap dapat tetap bertahan pada waktu krisis. Hal ini bisa diperoleh melalui pertama proses mobilisasi sumberdaya pribadi dan atau keluarga dengan mekanisme menabung dan penghapusan sumberdaya non produktif. Penegasan tuntutan atas hak-hak ekonomis, seperti : Surplus yang hilang karena pertukaran yang tidak seimbang.

2. Kemandirian Intelektual yaitu pembentukan dasar pengetahuan otonom oleh masyarakat yang memungkinkan mereka menanggulangi bentuk-bentuk dominasi yang muncul. Dengan dasar tersebut masyarakat akan dapat menganalisis hubungan sebab-akibat dari suatu masalah yang muncul.

3. Kemandirian Pendampingan yaitu kemampuan otonom masyarakat untuk mengembangkan diri mereka sendiri dalam bentuk pengelolaan tindakan kolektif yang membawa pada perubahan kehidupan mereka. (Sebagai catatan : dalam proses pendampingan ada intervensi pendamping dari luar, maka pada tahap kemandirian pendamping kelompok masyarakat berasal dari dalam).

Tugas Pendamping Desa

Tugas Pokok Pendamping desa merupakan salah satu kekuatan yang akan membantu desa untuk mempercepat langkahnya menjadi sebuah desa yang berdaya.

Tugas Utama Pendamping Desa

Tugas pendamping desa yang paling utama adalah mengawal implementasi UU Desa serta mendorong pelaksanaan UU Desa tersebut dengan cara memberdayakan warga desa serta melahirkan kader pembangunan desa yang baru.

Rincian Tugas Pendamping Desa

1. Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Sebagai tenaga ahli, pendampingan dalam peningkatan penyelengaraan pemerintahan desa harus dilaksanakan agar pembangunan desa serta kemajuan desa dapat terwujud.
2. Mendampingi desa dalam melaksanakan pengelolaan pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pembangunan sarana prasarana desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
3. Melakukan peningkatan kapasitas bagi pemerintahan desa, lembaga kemasyarakatan desa dalam hal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
4. Melakukan pengorganisasian di dalam kelompok-kelompok masyarakat desa. Pendampingan desa sangat berpengaruh dalam pendampingan kelompok-kelompok yang ada di dalam masyarakat. Kelompok-kelompok yang ada harus diorganisasi agar dapat berkembang dan dapat memajukan desa.
5. Melakukan peningkatan kapasitas bagi kader pemberdayaan masyarakat desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan desa yang baru. Peningkatan sumber daya manusia merupakan hal penting untuk terwujudnya pembangunan desa yang partisipatif, oleh karena itu pendamping desa harus mampu untuk meningkatkan kapasitas kader pemberdayaan masyarakat.
6. Mendampingi desa dalam pembangunan kawasan perdesaan secara partisipatif. Tidak hanya pendampingan kepada aparatur desa, pendampingan desa juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kawasan perdesaan yang berwawasan lingkungan. Karena pembangunan desa dapat terwujud jika dalam pelaksanaannya melibatkan seluruh aparatur desa dan seluruh masyarakat.
7. Melakukan koordinasi pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
8. Meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor agar pembangunan desa dapat terwujud dalam pelaksanaannya tidak hanya melibatkan satu sektor namun harus ada beberapa sektor baik dari sektor ekonomi maupun sektor keamanan nasional.
9. Mengoptimalkan aset lokal desa secara amansipatoris. Aset lokal desa dalam penunjang pembangunan desa harus digunakan dengan optimal dan bijak. Oleh karena itu optimalisasi aset lokal desa oleh pendamping desa diperlukan untuk penunjang pembangunan desa.

Fungsi Pendamping Desa

Dalam menjalankan tugasnya, maka pendamping desa juga menjalankan beberapa fungsi, antara lain:

1. Memberikan Fasilitas dan Pengelolaan Kewenangan Lokal Skala Desa dan Berdasarkan Hak Asal Usul
Langkah kerja untuk memberikan fasilitas dan pengelolaan kewenangan lokal skala desa berdasarkan hak asal usul adalah sebagai berikut:
a. Memberikan fasilitas musyawarah di antara desa untuk advokasi penyusunan peraturan bupati atau walikota tentang kewenangan lokal skala desa dan juga kewenangan desa berdasarkan asal usul.
b. Memberikan fasilitas musyawarah desa untuk membahas tentang kewenangan lokal skala desa dan kewenangan desa atasa dasar hak asal usul.
c. Memberikan fasilitas musyawarah desa untuk membahas tentang kewenangan lokal skala desa serta kewenangan desa atas dasar asal usul.
d. Memberikan fasilitas penetapan kewenangan lokal skala desa dan kewenangan desa atas dasar hak asal usul dalam bentuk Peraturan Desa.
e. Memberikan fasilitas pelaksanaan kewenangan lokal skala desa dan kewenanan desa atas dasar hak asal usul.

2. Memberikan Fasilitas Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa
Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas penyusunan dan penetapan peratuan desa adalah sebagai berikut:
a. Memfasilitasi penyusunan peraturan desa untuk berbagai hal strategis di desa.
b. Memfasilitasi masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi dalam penyusunan peraturan desa.
c. Memfasilitasi pelaksanaan penyusunan peraturan desa secara partisipatif dan juga demokratis.
d. Memberikan latihan teknis penyusunan peraturan desa.

3. Memberikan Fasilitas Kepemimpinan Desa
Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas kepemimpinan desa adalah sebagai berikut:
a. Memfasilitasi diskusi pengembangan kepemimpinan desa.
b. Memfasilitasi terbentuknya kepemimpinan desa inovatif, visioner dan progresif.
c. Memfasilitasi pengembangan kapasitas kepemimpinan desa.

4. Memberikan Fasilitas Demokratisasi Desa
Langkah kerja yang harus dilakukan dalam memberikan fasilitas demokratisasi desa adalah sebagai berikut:
a. Memfasilitasi pemetaan kondisi sosial politik dan juga demokrasi di desa.
b. Memfasilitasi proses demokratisasi desa berlandaskan kearifan lokal seperti swadaya gotong royong.
c. Memfasilitasi musyawarah desa yang demokratis.

5. Memberikan Fasilitas Kaderisasi Desa
Langkah kerja yang harus dilakukan dalam memberikan fasilitas kaderisasi desa diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Memfasilitasi analisis kebutuhan pembentukan kader desa.
b. Memfasilitasi pembentukan kader desa.
c. Memfasilitasi pengembangan kapasitas calon kader desa dan/atau kader desa.
d. Memfasilitasi pengorganisasian kader desa.

6. Memberikan Fasilitas Lembaga Kemasyarakatan Desa
Langkah kerja yang harus dilakukan ketika ingin memberikan fasilitas lembaga kemasyarakat desa adalah:
a. Memfasilitasi identifikasi lembaga kemasyarakatan di desa.
b. Memfasilitasi penyusunan skema pembentukan dan pengembangan lembaga kemasyarakatan desa sesuai dengan kondisi obyektif desa.
c. Memfasilitasi pengembangan kapasitas lembaga kemasyarakat desa.

7. Memberikan Fasilitas Pusat Kemasyarakatan [Community Center] di Desa atau Antar Desa
Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas pusat kemasyarakatan desa atau antar desa diantaranya adalah:
a. Memfasilitasi identifikasi potensi sumbernya untuk pembentukan dan pengembangan pusat kemasyarakatan di desa dan juga kecamatan.
b. Memfasilitasi promosi manfaat pembentukan pusat kemasyarakatan di desa dan juga kecamatan.
c. Memfasilitasi pembentukan pusat kemasyarakatan atau community center di desa serta kecamatan.
d. Memfasilitasi kegiatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat lewat pusat kemasyarakatan di desa serta kecamatan.

8. Memberikan Fasilitas Ketahanan Masyarakat Desa
Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas ketahanan masyarakat desa adalah sebagai berikut:
a. Memfasilitasi indetifikasi potensi sumberdaya serta masalah yang berhubungan dengan ketahanan masyarakat desa.
b. Memfasilitasi pembalajaran kewarganegaraan.
c. Memfasilitasi pembalajaran demokrasi desa.
d. Memfasilitasi pendidikan hukum.
e. Memfasilitasi pembelajaran kewarganegaraan.
f. Memfasilitasi advokasi hukum.
g. Memfasilitasi advokasi kebijakan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
h. Memfasilitasi pengembangan paralegal.

9. Memberikan Fasilitas Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi serta Pengawasan Pembangunan Desa yang Dikelola
Langkah kerja yang harus dilakukan untuk memberikan fasilitas perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan juga pengawasan pembangunan desa yang dikelola adalah sebagai berikut:
a. Memfasilitasi perencanaan pembangunan dan anggaran desa.
b. Memfasilitasi pelaksanaan pembangunan desa.
c. Memfasilitasi evaluasi pelaksanaan pembangunan desa.
d. Memfasilitasi pengawasan pembangunan desa yang berbasis komunitas.

Tugas Dan Fungsi Pendamping Lokal Desa

Berdasarkan Literasi yang ada Pendamping Lokal Desa (PLD) pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) ini mempunyai Tugas dan Fungsi mendampingi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, kerjasama antar desa, pengembangan BUMDes, dan fasilitasi pembangunan yang bersekala lokal desa, diantaranya sebagai berikut:
1. Mendampingi desa dalam perencanaan pembangunan dan keuangan desa, tujuannya agar perencanaan dan penganggaran desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indikator output :
a. terlaksananya sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya;
b. terhasilitasinya musyawarah desa yang partisipatif untuk menyusun RPJM Desa, RKP Desa dan APBDes; dan

2. Tersusunya Rancangan Peraturan Desa tentang kewenangan lokal berskala desa dan kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan peraturan lain yang diperlukan. Mendampingi desa dalam pelaksanaan pembangunan desa, tujuannya agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indokator output :
a. adanya koordinasi dengan PD dan pihak terkait mengenai pembangunan desa;
b. terfasilitasinya kerjasama antardesa;
c. terfasilitasinya pelaksanaan pembangunan desa yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik; dan
d. terfasilitasinya ketersediaan informasi publik terkait pembangunan desa.

3. Mendampingi masyarakat desa dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat dan desa, tujuanya agar penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, indikator output : terlaksanya kegiatan peningkatan kapasitas kader desa, masyarakat dan kelembagaan desa.

4. Mendampingi desa dalam pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa, tujuannya agar proses pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pembangunan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, indikator output:
a. terlaksanya peningkatan kapasitas BPD dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pembangunan desa;
b. terlaksanya evaluasi pembangunan desa melalui musyawarah desa; dan
c. masyarakat terlibat dalam pelaksanaan evaluasi kegiatan pembangunan desa.

Demikian tugas dan fungsi PLD (Pendamping Lokal Desa) berdasarkan Standar dan Operasional Prosedur (SOP) Pendampingan Desa dari Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemen Desa PDTT).

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

2 komentar untuk “Pendampingan Desa”

  1. Hampir mayoritas pendampingan di desa belum memberikan hasil yg menggembirakan, hal ini dapat kita lihat pada gambaran hampir semua desa yg ada di pedalaman masih tergantung dengan keuangan yg di berikan dari kas daerah maupun rukun, dokumen perencanaan yg sifatx masih di selesaikan saja oleh pemerintah desa tanpa melalui mekanisme rapat penyusunan perencanaan yg benar, akan tetapi hal ini blm mendapat kritikan mau pun koreksi keras dari pendamping bahkan hampir mayoritas blm ada BUMDES yg berjalan sebagai mana mestinya sebagai sumber pendapatan desa atau PAD, bahkan pendamping desa terkesan seperti seorang pengawas datang ke desa hanya untuk bertanya dokumen perencanaan sdh selesai belum , baru minta visum sebagai bukti sdh hadir ke desa , akan tetapi pelaksana yg TDK paham TDK mendapatkan petunjuk atau pendampingan yg seharusx, sangat jauh berbeda dgn PNPM mandiri pendampingan di lakukan langsung dlm bentuk eksekusi administrasix, trima kasih semoga keluhan kmi ini merupakan bagian dari pertimbangan untuk evaluasi perbaikan kedepanya

    1. problematika yg diungkap bpk/Ibu/mas/mbak/sdr itu idem dg desa sy. dibandingkan dg PNPM, jauh panggang dari api. bahkan kehadirannya di desa nyaris spt penggembira saja. dan parahnya lg, petinggi desa terkesan “menyembunyikan” keberadaan pendamping desa di balik kotak kerjanya.

      salam Cholis jogja

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :