Perbedaan Dan Kesamaan PNPM-MP Dengan Program Pendampingan Desa
Ketika ada yang menyeruakkan opini atas kegagalan Program Pendampingan Desa yang gagal, tanggapan pasti banyak dan beragam baik berdasarkan fakta, Standard Operasional Propres dan regulasinya. Ada yang berkomentar sebagaimana yang disaksikan di lapangan, ada yang merasa diserang, maka sebisa mungkin harus bertahan. Bahkan ada yang terkesan embisil dengan menyerang penulis opininya.
Sekarang mari kita simak kedua Program tersebut sebagaimana telah ditulis dalam artikel yang tautannya sebagai berikut:
PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan)
Setelah membaca dua artikel tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan secara sederhana bahwa perbedaan dan kesamaan antara PNPM-MP Dengan Program Pendampingan Desa sebagai berikut:
Perbedaan:
1. Paradigma yang berbeda antara UU 32/2004 dengan UU 6/2014
2. Nama program berbeda
3. Konsep program PNPM-MP lebih matang daripada Program Pendampingan Desa.
4. Sistem dan manajemen penyelenggaraan PNMP-MP lebih aspiratif dibanding dengan Program Pendampingan Desa.
5. Standard Operasional PNMP-MP lebih terukur dibanding dengan Program Pendampingan Desa.
6. Pelaksanaan PNMP-MP lebih transparan dan akuntable dibanding dengan Program Pendampingan Desa.
7. Pelaksana PNMP-MP lebih kredible dan disiplin dibanding dengan Program Pendampingan Desa.
Kesamaan:
1. Definisi PNPM-MP Dengan Program Pendampingan Desa secara substasial sama
2. Tugas Fasilitator pada PNPM-MP dengan Pendamping pada Program Pendampingan Desa substansinya sama.
3. Fungsi Fasilitator pada PNPM-MP dengan Pendamping pada Program Pendampingan Desa substansinya sama.
4. Dana yang didampingi penggunaannya sama-sama dari APBN.
Dengan uraian di atas semoga para pembaca sadar dan paham, apa sesungguhnya yang terjadi sekarang atas dana dari APBN yang dikucurkan ke desa se Indonesia ini.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.
Ada yang belum disebut (atau sengaja gak disebut?) yaitu Fasilitator PNPM memegang dananya langsung–sebagai alat pengendali. Sedang Pendamping Desa tidak memegang dana!!
Tetapi pendamping desa punya kewenangan menyampaikan laporan apabila tahapan perencanaan dan pelaksanaanx sdh sesuai aturan atau TDK, bukanx diam saja tanpa tindakan