Panduan Mendapatkan Informasi

PANDUAN MENDAPATKAN INFORMASI

Setiap orang memiliki hak kebebasan informasi sebagai hak asasi manusia yang diakui secara internasional oleh PBB sejak tahun 1946 dalam article 19. Negara kita menjamin hak ini dalam UUD 1945 pasal 28F, dan pada Tahun 2008 yang lalu, lahirlah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang membawa angin segar bagi pemenuhan hak kebebasan informasi bagi setiap warga. UU KIP ini mengatur tentang ketentuan hak atas informasi, kewajiban Badan Publik dalam memberikan layanan informasi, serta mengatur keberadaan sebuah komisi independen yang akan membuat standar pelaksanaan kebebasan informasi dan menyelesaikan persoalan sengketa informasi jika terjadi.

Sementara, masyarakat di tingkat akar rumput (grassroot) disadari atau tidak selama ini masih menjadi kelompok masyarakat yang sulit mendapatkan informasi, baik karena letak geografis yang jauh dari pusat pemerintahan/pusat informasi, maupun faktor tingkat pendidikan yang rendah dan kesadaran yang minim akan pentingnya informasi bagi kehidupan sehari-hari.

Penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 telah di depan mata. Sebuah Undang-Undang yang memberikan perlindungan terhadap pemenuhan hak bagi setiap warga untuk mengetahui dan mengakses informasi dari Badan Publik. Dengan adanya akses terhadap informasi, warga dapat berperan aktif untuk mengetahui dan terlibat aktif dalam proses perumusan kebijakan publik. Di balik keterbukaan yang terjadi, sesungguhnya warga masyarakat hendaklah sadar atas kebutuhannya akan informasi, manfaat dan arti penting informasi baginya serta mampu menggunakan informasi tersebut untuk meningkatkan pengetahuan
dan taraf hidupnya.
Badan Publik sebagai penyedia informasi bagi masyarakat, harus juga mempersiapkan diri untuk memberikan pelayanan informasi yang mudah, tepat waktu, berkualitas dan tidak diskriminatif terhadap setiap permintaan informasi. Untuk mendukung fungsi kerja tersebut, Badan Publik harus memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang handal dan prima dalam memberikan pelayanan, baik terhadap permintaan informasi, maupun terhadap keluhan dan keberatan yang diajukan berkenaan dengan pemenuhan hak kebebasan informasi masyarakat. Termasuk dalam melakukan pengecualian informasi, Badan Publik harus mampu melakukan uji konsekwensi atas informasi yang dikecualikan, untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Keberadaan Komisi Informasi, sebagai komisi yang independen juga diharapkan mampu menjadi lembaga yang kuat dan kredibel dalam melayani penyelesaian konflik informasi yang terjadi. Komisi informasi diharapkan mampu melakukan mediasi dan ajudikasi nonlitigasi dengan prosedur yang standar dan diterima oleh berbagai pihak. Kehadiran Komisi Informasi diharapkan menjadi salah satu tonggak dalam proses reformasi birokrasi dan kebijakan publik di negeri ini.

File di bawa ini memberikan panduan bagi masyarakat dalam mendapatkan informasi publik. silakan diunduh dan dibaca dengan tuntas dan cerdas.

Panduan-Masyarakat-Mendapatkan-Informasi-–-PATTIRO

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “Panduan Mendapatkan Informasi”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :