PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN DESA
Oleh ; Kristoni, ST, SH.
Pembangunan. Kata ini beberapa tahun ini menjadi sebuah idiom yang sangat hebat di era pemerintahan presiden Jokowi. Pembangunan dipahami sebagai suatu proses yang berdimensi jamak dan melibatkan perubahan-perubahan besar dalam struktur sosial, sikap masyarakat dan lembaga dari tingkat pusat sampai tingkat desa; seperti halnya percepatan pertumbuhan ekonomi, pengurangan ketidakmerataan dan penanggulangan kemiskinan ekstrim termasuk refokusing dampak pandemi membuat timbulnya kebiasaan baru dalam tata kelola pembangunan.
Inti pembangunan adalah segala usaha yang diarahkan pada upaya peningkatan taraf hidup lebih baik, dimana ini menjadi harapan semua masyarakat. Upaya peningkatan ini bisa diartikan kegiatan-kegiatan yang direncanakan secara sadar dalam pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi serta iman taqwa untuk kelangsungan hidup manusia seutuhnya dalam kerangka NKRI.
Harapan dan mimpi tersebut sangat besar dan mulia meski tidak mudah, namun pembangunan Indonesia harus di bangun dari Desa. Kenapa? Karena sumber daya terbesar terletak di desa sebagai potensi dan kekuatan pembangunan. Desa Harus menjadi pusat pemberdayaan dalam menguatkan cita-cita besar pembangunan itu tercapai.
Dalam UU Nomer 6 tahun 2015 Tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah untuk mengatur dan mengurus kepentingannya masyarakat setempat berdasarkan atas hak asal usul dan adat istiadat yang diakui, dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Pengakuan ini menempatkan desa sebagai pemerintahan terkecil, unit pengambilan keputusan terkecil dimana dalam proses dilakukan dengan musyawarah desa (Musdes). Masyarakat desa harus disadarkan pada hakekat hidupnya dengan perubahan yang ada, maka wawasan kedesaaan, tata kelola desa dan pendampingan desa menjadi bagaian dari pekerjaan rumah semua pihak yang memang konsent pada kemajuan desa baik itu pengiat desa, relawan, fasilitator dan Pendamping desa. Tak kalah pentingnya adalah penyelenggaran pemerintahan desa sendiri yang harus secara cerdas menangkap ini sebagai peluang sekaligus tantangan untuk peningkatan kapasitasnya agar tidak ketinggalan mengikuti tuntutan pekerjaan, kebutuhan dan perkembangan masyarakat sekarang yang serba maju dengan berkembangnya industri teknologi informasi dan media sosial.
Pemberdayaan. Sebuah paradigma baru dalam pembangunan saat ini adalah bagaimana penerapan pemberdayaan masyarakat sebagai sebuah konsep sosial ekonomi. Sebab konsep ini lebih luas dari sekedar pemenuhan kebutuhan dasar atau penyediaan pencegahan kemiskinan di desa. Pemberdayaan berkembang menjadi sebuah alternatif untuk membangun, mendorong, memotivasi dan menbangkitkan kesadaran pada potensi yang ada di desa. Penguatan masyarakat untuk memperdayakan diri sendiri dengan membuka akses berbagai peluang, penyediaan berbagai masukan, dan penciptaan iklim dan suasana positif dalam sosial kemasyarakat.
Membangun desa dapat diartikan sebuah proses perubahan struktur masyarakat desa menuju kebahagiaan, dimulai dari pribadi-keluarga-desa. Dalam perjalanannya pola pembangunan yang paling mendekati dengan adanya pola desentralisasi yang banyak memberikan peran dan partisipasi publik dalam ikut menentukan arah kebijakan desa. Ini akan secara nyata tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagai berkas dokumen visi misi kepala desa yang harus tersusun secara prosedural dalam perencanaan pembangunan partisipatif masyarakat desa. Peran desa sebagai subyek sekaligus obyek pembangunan desa itu sendiri.
Ingat kembali kata bijak Bung Hatta bahwa “Indonesia tidak akan besar karena obor di jakarta, tapi indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira.
Menejer PusBimtek Palira Daerah Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah