TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DESA DI BIDANG PERTANAHAN.
Oleh : Tata Setiawan, SE
Salah satu tugas Penyelenggara Pemerintahan Desa, adalah dibidang Penyelenggaraan Pemerintahan yang meliputi LKD dan/atau Organisasi dan Lembaga yang ada di Desa, Pertanahan, Kependudukan, Pendidikan dll.
Berbicara masalah Pertanahan, harus dimulai dari KLASIRAN atau RINCIKAN kegiatannya adalah pendataan tanah dan pemilik tanah, untuk pertama kali, lima tahun setelah diproklamirkan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 tepatnya Tahun 1950, Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang dilaksanakan oleh Kantor Dinas Luar (KDL) Kabupaten – Kota diseluruh Wilayah Tanah Air Indonesia melaksanakan KLASIRAN atau RINCIKAN, hasilnya berupa PETA DESA, BUKU TANAH dan Daftar Himpunan Kena Pajak (DHKP), yang kemudian diserahkan kepada DESA – DESA untuk dijadikan PEDOMAN bagi PELAYANAN ADMINISTRASI PERTANAHAN KEPADA MASYARAKAT.
Semua tanah – tanah tercatat pada Buku Tanah, dari mulai Nama Pemilik, Nomor Kohir, Nomor Persil (yang menunjukan letak tanah), Jenis Tanah dan Kelas Tanah serta Luas Tanah. Peta Desa dan Buku Tanah tidak terbit lagi setelah diundangkan UU No. 12 Tahun 1985 tanggal 30 Nopember 1985 tentang PBB, dimana Kantor Dinas Luar (KDL) diganti dengan Kantor Pelayanan PBB dan tidak menerbitkan lagi Peta Desa dan Buku Tanah, oleh karena itu bagi Desa – Desa yang berdiri setelah Tahun 1985, dapat dipastikan tidak memiliki Peta Desa dan Buku Tanah, sedangkan bagi pelayanan cukup dengan memberi Surat Pengantar kepada Desa Induknya.
Peta Desa dan Buku Tanah tidak cukup disimpan hanya kepentingan bagi pelayanan administrative pertanahan kepada masyarakat, akan tetapi juga bermamfa’at dan berguna bagi perencanaan pembangunan, pada Peta Desa dan Buku Tanah itulah akan muncul data keadaan tanah, seperti berapa luas tanah pertanian, perkebunan, pemukiman penduduk dan yang digunakan sarana prasarana umum, oleh karena itu Peta Desa dan Buku Tanah harus digauli agar dapat memudahkan mengadopsi bagi kepentingan pembangunan, sehingga mengetahui apa yang harus dikerjakan, sekurang – kurangnya terkait dengan sarana perhubungan seperti Gang dan Jalan serta Saluran Air Kotornya. Pada RPJMDes, RKPDes dan APBDes pasti muncul program terkait penataan pertanahan.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira.
Menejer PusBimtek Palira Wilayah Propinsi Jawa Barat