BIJAKNYA SEORANG TUTOR
Oleh: Tata Setiawan, SE
Ketita kita berenung sejenak fokus perhatian pada Profile Desa, ada apa yang sebenarnya pada Profil Desa itu, Profil desa memuat berbagai data informasi tentang kondisi desa meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang ada di desa, baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
Lalu apa tugas kita para Penyelenggara Pemerintahan Desa menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Penyelenggara Pemerintahan, Pelaksana Pembangunan, Pembina Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat Di Desa, dari keempat bidang garapan tersebut harus berjalan secara komprehenshif.
Penyelenggara Pemerintahan dimaksudkan meliputi Badan dan Lembaga Di Desa seperti BPD, Perangkat Desa, Kemasyarakat Desa (LKD), RW dan RT dll, harus memiliki kemampuan untuk menganalisis kebutuhan yang ditemukan pada Profil Desa.
Demikian pula sebelum menyusun regulasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, terlebih dahulu harus mengidentifikasi potensi desa yang digali melalui Profil Desa, baik masalah SDA maupun masalah SDM dan dengan segala permasalahan yang timbul.
Kualitas Penyelenggara Pemerintahan Desa dan Masyarakat Desa dapat dilihat pada Profile Desa, dengan demikian maka bagi para Tutor harus bijaksana menyampaikan pengetahuan tentang regulasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, bahwa Desa – Desa tidak akan pernah bisa disamakan sementara mereka harus mempedomani ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang sama, yaitu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa berikut aturan turunannya, dilihat dari edukatif saja atau latar belakang pendidiknya tidak sama, andaikan ada yang sama, pasti berbeda sekolah berbeda tahun lulusannya.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira
Menejer PusBimtek Palira Propinsi Jawa Barat