Sebagian Hak ASN/PNS Yang Menjadi Kepala Desa

SEBAGIAN HAK ASN/PNS YANG MENJADI KADES

Berdasarka Peraturan Manteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, berkenaan dengan sebagian hak seorang Aparatur Sipil Negara yang menjadi Kepala Desa dan/atau bilamana menjadi Penjabat Kepala Desa yang diuraikan sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Pegawai negeri sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

(2) Dalam hal pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Kepala Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.

(3) Pegawai negeri sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan penghasilan lainnya yang sah.

Bimtek Tutor Tata Kelola Desa Angkatan Ke-4

Uraian tersebut di atas dapat diambil simpulnya sbb:

1. Bahwa PNS yg ikut mencalonkan Kades itu hrs diijini boleh ikut daftar oleh pejabat pembina kepegawaian, tidak ijin cuti.

2. Bahwa PNS yang terpilih manjadi Kades itu dibebas tugaskan sementara dari satkernya selama menjadi kades, tapi tidak mengurangi haknya sebagai PNS, dia tetap bisa naik pangkat/golongan, begitu juga dengan kenaikan gajinya.

3. Bahwa PNS yang menjadi kades juga berhak mendapatkan tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah sebagai kades sebagaimana yg diatur dalam PP 43/2014, pasal 81 dan 82.

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :