SEBAGIAN HAK ASN/PNS YANG MENJADI PERANGKAT DESA
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, berkaitan dengan seorang Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Perangkat Desa, sebagian hak nya dapat diuraikan berikut:
Pasal 67
(1) Pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat yang akan diangkat menjadi perangkat Desa harus mendapatkan izin
tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil.
Uraian tersebut di atas dapat diambil simpulnya sbb:
1. Bahwa PNS yg ikut mencalonkan Perangkat Desa itu hrs diijini boleh ikut daftar oleh pejabat pembina kepegawaian, tidak ijin cuti.
2. Bahwa PNS yang berhasil manjadi Pwrangkat Desa itu dibebas tugaskan sementara dari satkernya selama menjadi Perangkat Desa, tapi tidak mengurangi haknya sebagai PNS, dia tetap bisa naik pangkat/golongan, begitu juga dengan kenaikan gajinya.
3. Bahwa PNS yang menjadi kades juga berhak mendapatkan penghasilan yang sah sebagai Perangkat Desa sebagaimana yg diatur dalam PP 43/2014, pasal 81 dan 82.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN